Sungai Penuh,http://Eksisjambi.com – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu gelombang pertama yang masa kontraknya akan berakhir pada 2027 hingga kini masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Sampai saat ini, regulasi maupun petunjuk teknis (juknis) mengenai mekanisme perpanjangan kontrak belum di terbitkan.
Untuk memperoleh kepastian tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh mengambil langkah proaktif dengan melakukan koordinasi langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) di Jakarta.
Koordinasi tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi resmi terkait regulasi yang akan di terbitkan pemerintah, mekanisme perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu, hingga prosedur administrasi yang nantinya harus di penuhi oleh pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Informasi BKPSDM Kota Sungai Penuh, Roma Usman, mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima aturan maupun instruksi resmi mengenai perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu gelombang pertama.
“Hingga saat ini belum ada aturan maupun instruksi resmi terkait perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu gelombang pertama. Karena itu kami melakukan koordinasi langsung,” ujar Roma Usman.
Menurutnya, langkah koordinasi tersebut penting agar pemerintah daerah dapat mempersiapkan langkah-langkah administrasi sejak dini apabila regulasi telah di terbitkan oleh pemerintah pusat.
PPPK Paruh Waktu Juga Menunggu Keputusan
Selain membahas keberlanjutan PPPK penuh waktu, BKPSDM Kota Sungai Penuh juga mengoordinasikan nasib PPPK paruh waktu yang saat ini memiliki masa kontrak selama satu tahun.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme perpanjangan kontrak maupun kebijakan lanjutan bagi PPPK paruh waktu setelah masa perjanjian kerja berakhir.
Pemerintah Kota Sungai Penuh menyatakan masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian PAN-RB dan instansi terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
BKPSDM berharap pemerintah pusat segera menerbitkan aturan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, sehingga pemerintah daerah dapat menyiapkan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.*







