Home / News

Selasa, 5 November 2024 - 10:57 WIB

Terkendala Persetujuan Tempat Kegiatan, Blusukan dan Kampanye AZ-FER di Kumun Debai Gagal

SUNGAIPENUH- Blusukan dan kampanye Paslon nomor urut 2, Ahmadi Zubir-Ferry Satria (AZ-FER) gagal dilaksanakan di wilayah kecamatan Kumun debai.

Kegiatan yang telah dijadwalkan pada Selasa, 5 November 2024 (hari ini,red), yang akan dipusatkan di desa Air teluh, tepatnya di dusun Sungai rampuh, kecamatan Kumun debai, gagal dilaksanakan.

Pasalnya, kepala desa Air teluh, enggan menandatangani surat keterangan persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan, yang merupakan salah satu sarat STTP dari kepolisian.

Hal ini diakui oleh Tim AZ-FER yang mendatangi kediaman kades Air teluh, untuk menandatangani surat persetujuan penanggung jawab tempat kegiatan. Menurut dia, kades enggan menandatangani surat tersebut, karena alasan untuk keamanan warga setempat.

Selain itu lanjut dia, kades tidak melarang kegiatan blusukan dan kampanye di wilayah desa Air teluh, namun dirinya enggan menandatangani surat permohonan izin dari tempat Penanggung jawab tempat kegiatan.

Baca Juga :  Diskominfo Prov.Jambi Gelar FGD SDI Untuk Wujudkan Data Kelola Yang Akurat

“Tidak usah saya yang tandatangan, cukup STTP dari kepolisian saja”, ungkap kades kepada Tim AZ-FER saat ditemui di kediamannya, Senin malam (4/11).

Sementara untuk memenuhi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017, harus melampirkan surat persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan, sesuai dengan pasal 11, ayat (3) huruf e.

Untuk diketahui, sebelumnya pasangan calon walikota dan wakil walikota Al-Azhar, juga telah melakukan Blusukan dan kampanye di tempat dan lokasi yang sama, dan tidak ada kendala. Tentunya, untuk Blusukan dan kampanye Al-Azhar, juga memenuhi ketentuan yang sama.

Calon walikota Sungaipenuh, Ahmadi Zubir, sangat menyayangkan kejadian dan kondisi ini. Menurut dia, selain sebagai calon walikota 2024-2029, dirinya juga masih walikota Definitif yang saat ini izin cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye.

“Saya inikan masih walikota Sungaipenuh Definitif, tanggal 24 November ini, saya mulai masuk kantor dan kembali aktif sebagai walikota”, ungkap Ahmadi Zubir, dengan nasa kesal.

Baca Juga :  Kemenhaj RI Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah di Tengah Eskalasi Timur Tengah

Mestinya kepala desa, lanjut dia, hanya menyetujui sebagai tempat yang telah diajukan, untuk dikeluarkan STTP dari pihak kepolisian. “Kok kandidat lain bisa blusukan dan kampanye di situ, kenapa kita tidak diberikan persetujuan dari kades. Kalau alasan keamanan, pihak keamanan kan ada”, tegas Ahmadi.

Selain menyayangkan kondisi ini, dirinya juga menyesalkan, sebelumnya Paslon nomor urut 02, dihadang dan dilarang mendirikan Posko pemenangan dan Baliho di wilayah Kumun debai.

“Melalui ketua Tim Pemenangan Al-Azhar, Mereka menyebutkan masyarakat yang melarang. Mana mungkin masyarakat yang melarang, ini negara demokrasi, dan masyarakat Kumun debai, sudah cerdas. Itukan akal-akalan kandidat dan Timses, untuk mengelak, sehingga masyarakat Kumun debai yang dikorbankan,” tutup(*) Ahmadi Zubir. (*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

6 Fraksi DPRD Kota Sungai Penuh Sepakati Ranperda Perubahan 2024 Menjadi Perda

Internasional

Negara Indonesia Dengan Upah Minimum Masuk 3 Terendah di Asean dan 6 Terendah di Dunia
El Nino 2026

Daerah

Ancaman El Nino 2026, BRIN Imbau Antisipasi Dini Meski Risiko Ekstrem Masih Rendah

Daerah

Walikota Sungai Penuh Hadiri Pengukuhan Pengurus HKK Kab. Sarolangun

Daerah

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat dari Fraksi Golkar Gelar Pasar Murah untuk Masyarakat

Bangko

Babinsa Serda Alfeni Hadiri Penutupan MTQ Tingkat Desa

Daerah

Ketua Komisi IV Fadli sudria : Kita Minta Petrochina Transparan

Daerah

Prancis Tumbangkan Maroko 2-0, Les Bleus Melaju ke Semifinal Piala Dunia 2026