
EKSISJAMBI.COM – Tiga Belas orang Warga Desa Lantak Seribu tran A3, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin yang kedapatan sedang beraktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diamankan oleh pihak Polres Merangin.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK, dalam Press Release di Mapolsek Kota pada Kamis 01/12/2022,. Yang didampingi Kabag Kompol Agus Saleh, AKP H. Sitepu, AKP Agung Heru, IPDA Supranata, IPDA Jasman.
![]()
“Dalam operasi PETI yang kita laksanakan selama Dua Minggu, kami pihak Polres Merangin berhasil mengamankan Tiga barang bukti berupa Satu Unit alat berat jenis Eksavator dengan merk Hitchi PC 210, Dua unit mesin dompeng, dan ada 13 orang pekerja,” Terang Kapolres Merangin.
Terkait permasalahan ini pihak Polres Merangin masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, hal ini seperti yang dijelaskan Oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK dalam kesempatan yang sama.
“Untuk perkara ini Kami masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bangko, kemungkinan dalam minggu ini proses sudah tahap satu,” Jelas AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK.
Untuk sementara waktu ketiga belas para pelaku yang berhasil ditangkap, saat ini diamankan di sel tahanan Mapolres Merangin, sedangkan barang bukti berupa Satu unit Eksavator merk Hitachi di amankan di Mapolsek Kota.
Tidak hanya itu saja, dalam Press Release tersebut Kapolres Merangin juga ungkap adanya beberapa senjata api rakitan laras panjang yang secara suka rela diserahkan oleh warga melalui beberapa Polsek yang ada dalam wilayah Kabupaten Merangin. -(Bas.R/NK)-







