Home / Advertorial / Daerah / Nasional / Nasional / News / Peristiwa / Provinsi Jambi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:12 WIB

Pusaran Industri Sawit di Jambi dan Krisis Tenurial

Oleh: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP – Akademisi UIN STS Jambi

Jambi,EksisJambi.com – Industri kelapa sawit terus menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Di balik gemilangnya angka ekspor dan serapan tenaga kerja, terdapat realitas kelam yang tak bisa diabaikan: krisis tenurial, ekologis, dan sosial yang semakin meruncing, terutama di wilayah-wilayah sentra sawit seperti Provinsi Jambi.

Provinsi ini termasuk dalam 10 besar daerah dengan konsentrasi lahan sawit terbesar di Indonesia, bersama Riau, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Data resmi menunjukkan Riau memimpin dengan 2,86 juta hektare, sementara Jambi menyumbang lebih dari 1,5 juta hektare lahan. Namun di balik prestasi kuantitatif itu, muncul persoalan agraria yang semakin kompleks dan kronis.

Terbitnya Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menjadi titik awal kegelisahan petani di Jambi. Satgas yang dibentuk untuk penegakan hukum di kawasan hutan justru memicu konflik baru. Petani rakyat di Muaro Jambi, Tebo, dan Tanjung Jabung Barat menghadapi klaim sepihak bahwa lahan bersertifikat mereka berada di kawasan hutan, tanpa proses klarifikasi.

Padahal, menurut UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011, kawasan hutan yang belum ditetapkan secara definitif tidak bisa diberlakukan secara hukum. Artinya, tindakan Satgas yang mendasarkan penindakan hanya pada penunjukan tanpa penetapan resmi melanggar asas legalitas dan hak warga negara.

Di sisi lain, dominasi korporasi besar atas jutaan hektare lahan sawit terus melemahkan posisi kelembagaan petani dan masyarakat adat. Laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 2023 mencatat, terdapat 84 desa di Jambi yang terdampak konflik tenurial, dengan lebih dari 40 desa mengalami sengketa aktif.

Baca Juga :  Jambore PKK 2025 dan HUT ke-17 Kota Sungai Penuh Jadi Pesta Kreativitas dan Kebersamaan Kader

Kasus terbaru terjadi pada Februari 2025, ketika masyarakat dari lima desa transmigrasi di Tanjab Barat – Pandan Sejahtera, Gambut Jaya, Mekar Sari, Tebing Tinggi, dan Rawa Mekar – melakukan aksi damai di kantor Kanwil ATR/BPN. Mereka memprotes tumpang tindih antara HGU perusahaan sawit dan lahan bersertifikat warga.

Konversi lahan hutan menjadi perkebunan sawit tidak hanya memicu konflik agraria, tetapi juga mendorong degradasi ekologis berskala luas. Deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, serta kerusakan sistem hidrologi menjadi konsekuensi nyata dari praktik ekspansi yang tidak terkendali.

Global Forest Watch (2023) mencatat, Indonesia kehilangan 9,7 juta hektare hutan primer dalam dua dekade terakhir. Sebagian besar kehilangan terjadi di provinsi sentra sawit, termasuk Jambi.

Ekspansi tersebut juga kerap disertai dengan praktik pembukaan lahan lewat pembakaran, yang memicu kebakaran hutan, kabut asap, dan peningkatan kasus ISPA. Sayangnya, skema keberlanjutan seperti ISPO dan RSPO belum mampu menjadi solusi sistemik karena bersifat sukarela dan minim pengawasan.

Sebagai solusi, perlu diterapkan pendekatan berbasis evaluasi spasial, moratorium izin baru, serta insentif hijau untuk mendorong praktik agroforestri berkelanjutan.

Di sisi sosial, industri sawit masih menyisakan masalah besar dalam distribusi manfaat. Meski pada 2022 ekspor sawit Indonesia mencapai USD 39 miliar (GAPKI, 2023), masyarakat lokal di desa penghasil sawit masih kesulitan mengakses lahan produktif dan memperoleh nilai tambah dari industri ini.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Kebebasan Berpendapat

Studi WRI (2021) menunjukkan desa-desa penghasil sawit di Kalimantan dan Sumatra justru memiliki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang lebih rendah dari rata-rata provinsi. Ketimpangan dalam skema kemitraan petani plasma dengan perusahaan inti menjadi penyebab utama.

Petani plasma hanya menerima margin keuntungan kecil, sementara perusahaan besar mendominasi proses pengolahan dan distribusi. Belum adanya kebijakan afirmatif untuk memperkuat koperasi petani, distribusi insentif berbasis kontribusi lokal, dan hilirisasi industri sawit di tingkat daerah semakin memperlebar jurang ketimpangan.

Menurut Yulfi Alfikri Noer, akademisi UIN STS Jambi, industri sawit nasional membutuhkan transformasi mendasar. Bukan hanya dari aspek teknis, tetapi juga dari tata kelola kekuasaan dan struktur distribusi manfaatnya.

“Negara tidak cukup hadir sebagai pengendali kawasan. Negara harus jadi penengah yang adil dan berpihak pada rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa reformasi agraria, penegakan hukum, penguatan kelembagaan petani, dan hilirisasi industri lokal harus menjadi agenda utama ke depan. Tanpa itu, industri sawit hanya akan terus mereproduksi konflik, kemiskinan struktural, dan ketimpangan spasial yang berulang.

“Jika sawit ingin tetap menjadi tulang punggung ekonomi nasional, maka ia harus dibebaskan dari eksploitasi dan ketimpangan. Keadilan agraria dan ekologis harus menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan industri sawit kita,” tutupnya.(*)

Share :

Baca Juga

Internasional

Demi Kedamaian Presiden Volodymyr Zelenskyy Akan Lepas Jabatan

Advertorial

Gubernur Alharis : Pemprov Jambi Fokus Dalam Penanganan Masalah Stunting

Daerah

443 Jemaah Haji Asal Jambi Berangkat ke Tanah Suci, Hasan Basri Agus Sampaikan Doa

Daerah

Pemerintah Tetapkan Prioritas Dana Desa 2026 Rp60,57 Triliun

Daerah

Perkuat Sinergitas, TNI/POLRI Uhang Kincai Riau Gelar Halal Bi Halal

Daerah

Wabup H.Ami Taher : Pembangunan Kantor Bupati Kerinci di Bukit Tengah di Usahakan Rampung Tahun 2021.

Bangko

Bupati Merangin Akan Beri Sangsi Bagi ASN Buang Sampah Sembarangan

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Hadiri Acara Rapat Koordinasi Kerja Sama Daerah