Oleh: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP – Akademisi UIN STS Jambi
Jambi,EksisJambi.com – Industri kelapa sawit terus menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Di balik gemilangnya angka ekspor dan serapan tenaga kerja, terdapat realitas kelam yang tak bisa diabaikan: krisis tenurial, ekologis, dan sosial yang semakin meruncing, terutama di wilayah-wilayah sentra sawit seperti Provinsi Jambi.
Provinsi ini termasuk dalam 10 besar daerah dengan konsentrasi lahan sawit terbesar di Indonesia, bersama Riau, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Data resmi menunjukkan Riau memimpin dengan 2,86 juta hektare, sementara Jambi menyumbang lebih dari 1,5 juta hektare lahan. Namun di balik prestasi kuantitatif itu, muncul persoalan agraria yang semakin kompleks dan kronis.
Terbitnya Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menjadi titik awal kegelisahan petani di Jambi. Satgas yang dibentuk untuk penegakan hukum di kawasan hutan justru memicu konflik baru. Petani rakyat di Muaro Jambi, Tebo, dan Tanjung Jabung Barat menghadapi klaim sepihak bahwa lahan bersertifikat mereka berada di kawasan hutan, tanpa proses klarifikasi.
Padahal, menurut UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011, kawasan hutan yang belum ditetapkan secara definitif tidak bisa diberlakukan secara hukum. Artinya, tindakan Satgas yang mendasarkan penindakan hanya pada penunjukan tanpa penetapan resmi melanggar asas legalitas dan hak warga negara.
Di sisi lain, dominasi korporasi besar atas jutaan hektare lahan sawit terus melemahkan posisi kelembagaan petani dan masyarakat adat. Laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 2023 mencatat, terdapat 84 desa di Jambi yang terdampak konflik tenurial, dengan lebih dari 40 desa mengalami sengketa aktif.
Kasus terbaru terjadi pada Februari 2025, ketika masyarakat dari lima desa transmigrasi di Tanjab Barat – Pandan Sejahtera, Gambut Jaya, Mekar Sari, Tebing Tinggi, dan Rawa Mekar – melakukan aksi damai di kantor Kanwil ATR/BPN. Mereka memprotes tumpang tindih antara HGU perusahaan sawit dan lahan bersertifikat warga.
Konversi lahan hutan menjadi perkebunan sawit tidak hanya memicu konflik agraria, tetapi juga mendorong degradasi ekologis berskala luas. Deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, serta kerusakan sistem hidrologi menjadi konsekuensi nyata dari praktik ekspansi yang tidak terkendali.
Global Forest Watch (2023) mencatat, Indonesia kehilangan 9,7 juta hektare hutan primer dalam dua dekade terakhir. Sebagian besar kehilangan terjadi di provinsi sentra sawit, termasuk Jambi.
Ekspansi tersebut juga kerap disertai dengan praktik pembukaan lahan lewat pembakaran, yang memicu kebakaran hutan, kabut asap, dan peningkatan kasus ISPA. Sayangnya, skema keberlanjutan seperti ISPO dan RSPO belum mampu menjadi solusi sistemik karena bersifat sukarela dan minim pengawasan.
Sebagai solusi, perlu diterapkan pendekatan berbasis evaluasi spasial, moratorium izin baru, serta insentif hijau untuk mendorong praktik agroforestri berkelanjutan.
Di sisi sosial, industri sawit masih menyisakan masalah besar dalam distribusi manfaat. Meski pada 2022 ekspor sawit Indonesia mencapai USD 39 miliar (GAPKI, 2023), masyarakat lokal di desa penghasil sawit masih kesulitan mengakses lahan produktif dan memperoleh nilai tambah dari industri ini.
Studi WRI (2021) menunjukkan desa-desa penghasil sawit di Kalimantan dan Sumatra justru memiliki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang lebih rendah dari rata-rata provinsi. Ketimpangan dalam skema kemitraan petani plasma dengan perusahaan inti menjadi penyebab utama.
Petani plasma hanya menerima margin keuntungan kecil, sementara perusahaan besar mendominasi proses pengolahan dan distribusi. Belum adanya kebijakan afirmatif untuk memperkuat koperasi petani, distribusi insentif berbasis kontribusi lokal, dan hilirisasi industri sawit di tingkat daerah semakin memperlebar jurang ketimpangan.
Menurut Yulfi Alfikri Noer, akademisi UIN STS Jambi, industri sawit nasional membutuhkan transformasi mendasar. Bukan hanya dari aspek teknis, tetapi juga dari tata kelola kekuasaan dan struktur distribusi manfaatnya.
“Negara tidak cukup hadir sebagai pengendali kawasan. Negara harus jadi penengah yang adil dan berpihak pada rakyat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa reformasi agraria, penegakan hukum, penguatan kelembagaan petani, dan hilirisasi industri lokal harus menjadi agenda utama ke depan. Tanpa itu, industri sawit hanya akan terus mereproduksi konflik, kemiskinan struktural, dan ketimpangan spasial yang berulang.
“Jika sawit ingin tetap menjadi tulang punggung ekonomi nasional, maka ia harus dibebaskan dari eksploitasi dan ketimpangan. Keadilan agraria dan ekologis harus menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan industri sawit kita,” tutupnya.(*)







