JAMBI, EksisJambi.com – Persidangan sengketa tanah seluas ratusan hektare di Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mengungkap sejumlah fakta yang dinilai memperkuat posisi hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Fakta tersebut muncul dari keterangan para saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat, Iskandar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Iskandar mengajukan gugatan dengan mengklaim sebagai ahli waris mantan Pasirah Marga Sabak, Achmad Abu Bakar. Namun, dalam persidangan, tidak ada satu pun saksi yang dapat memastikan secara hukum bahwa objek tanah yang disengketakan merupakan milik Iskandar.
Sebaliknya, sejumlah saksi memberikan keterangan mengenai adanya proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi oleh pemerintah pada beberapa periode, yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
Dalam persidangan tersebut, Pemprov Jambi didampingi Jaksa Pengacara Negara bersama tim penasihat hukum yang terdiri dari Hardiansyah, Rama Trianty, Dian Mareta, Fahrul Rozi, serta staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Berdasarkan rilis pers yang disampaikan penasihat hukum Pemprov Jambi, Musri Nauli, fakta-fakta yang muncul di persidangan justru memperlihatkan bahwa pemerintah telah melakukan proses ganti rugi terhadap tanah di lokasi sengketa sebelum penerbitan hak atas tanah.
Pengakuan Kaharudin Jadi Fakta Penting
Salah satu fakta yang menjadi perhatian berasal dari keterangan Kaharudin, saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat dan diketahui masih tinggal di Kampung Singkep.
Di hadapan majelis hakim, Kaharudin mengaku pernah menerima ganti rugi atas tanah miliknya di Kampung Singkep dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah. Ia juga menyebut tanah tersebut sebelumnya pernah dijual kepada Achmad Abu Bakar sebelum proses ganti rugi yang disebut berlangsung pada tahun 1979.
Selain itu, Kaharudin menerangkan bahwa pada tahun 1989 Pemerintah Provinsi Jambi pernah melakukan pengukuran lahan di kawasan tersebut dengan melibatkan masyarakat setempat, termasuk dirinya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang dipertimbangkan dalam menelusuri sejarah penguasaan tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Saksi Akui Baru Membersihkan Lahan Tahun 2023
Saksi lainnya, yakni Iwan dan Ambo Ila, juga memberikan keterangan mengenai aktivitas mereka di lokasi sengketa.
Keduanya mengaku baru diajak oleh Iskandar untuk membersihkan lahan sekitar tahun 2023. Pembersihan dilakukan secara manual dan berlangsung kurang lebih selama satu minggu.
Dalam keterangannya, Iwan juga menyebut adanya patok batas yang menandai kawasan milik Pelindo dan tidak boleh diganggu.
Ia menjelaskan kondisi lahan saat dibersihkan berupa tanah kosong yang ditumbuhi pohon kelapa dan beberapa pohon besar. Menurutnya, tidak terdapat tanaman kelapa sawit di lokasi tersebut.
Keterangan itu menjadi bagian dari pembuktian terhadap dalil penggugat mengenai penguasaan dan pengelolaan tanah secara turun-temurun.
Said Ibrahim Akui Pernah Terima Ganti Rugi
Fakta lainnya muncul dari keterangan Said Ibrahim. Ia mengaku pernah menghadiri sosialisasi ganti rugi yang dilaksanakan Pemprov Jambi di Kantor Camat Sabak pada tahun 1998.
Said Ibrahim juga menyatakan memiliki tanah sekitar dua hektare yang mendapatkan ganti rugi dari Pemprov Jambi pada tahun yang sama. Menurutnya, tanah tersebut kini berada di kawasan Pelindo.
Terkait klaim Iskandar, Said Ibrahim mengaku baru mengetahui adanya klaim tersebut setelah diperlihatkan Surat Pancung Alas. Namun, ia mengaku tidak membaca keseluruhan isi surat sehingga pengetahuannya mengenai dokumen tersebut terbatas.
Pengetahuan Saksi Jadi Sorotan
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Kaharudin merupakan saksi yang masih tinggal di Kampung Singkep sehingga dinilai memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi dan sejarah tanah di lokasi sengketa.
Sementara saksi lain seperti Said Ibrahim, Ismail, dan Iwan diketahui tidak tinggal di lokasi objek sengketa. Keterangan mereka pun menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih diuji di hadapan majelis hakim.
Pemprov Jambi Klaim Miliki Dokumen Lengkap
Kuasa hukum Pemprov Jambi, Musri Nauli, menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru memperkuat posisi hukum pemerintah.
Menurutnya, kesempatan yang diberikan kepada pihak penggugat untuk menghadirkan saksi malah mengungkap adanya proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi yang telah dilakukan pemerintah sejak puluhan tahun lalu.
“Bayangkan, kesempatan kepada penggugat untuk menerangkan tentang tanah, malah memberikan keterangan bahwa pemerintah sudah menyelesaikan ganti rugi sejak 1979 dan 1998. Itu mendukung proses sebelum terbitnya hak pakai oleh Pemprov Jambi,” ujar Musri Nauli.
Ia menegaskan bahwa perkara pertanahan tidak hanya dibuktikan melalui dokumen, tetapi juga harus diperkuat dengan keterangan saksi yang mengetahui langsung sejarah objek sengketa.
“Kasus tanah tidak sesederhana yang dibayangkan. Selain bukti surat, bukti saksi harus memperkuat. Dan di sinilah kita lihat, para saksi penggugat justru menguatkan kami,” tegasnya.
Musri Nauli juga menyampaikan bahwa Pemprov Jambi memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan, termasuk dokumen pembayaran ganti rugi kepada 255 warga serta dokumen Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Menurut tim hukum Pemprov Jambi, sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan menunjukkan adanya proses penyelesaian pembebasan tanah oleh pemerintah sebelum diterbitkannya hak atas tanah.
Meski demikian, seluruh alat bukti, dokumen, dan keterangan saksi masih akan diuji lebih lanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Perkara sengketa tanah ratusan hektare di Kampung Singkep tersebut hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Putusan mengenai sah atau tidaknya klaim para pihak akan ditentukan berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.(Ped)*







