Home / Kota Sungai Penuh

Rabu, 23 September 2020 - 21:28 WIB

Demi Pelayanan Yang Prima, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci lakukan launching Aplikasi SIKEREN.

eksisjambi.com– Dalam Pelayanan dan Pengurusan Paspor Berbasis Hak Asasi Manusia bagi Kelompok Rentan (SIKEREN), Dengan Gagasan yang dibuat adalah menciptakan aplikasi yang dapat memudahkan kelompok rentan dalam melakukan pendaftaran permohonan penerbitan Paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci.

Berangkat dari sebuah permasalahan kondisi saat ini yang mana pemohon paspor kelompok rentan mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran permohonan paspor RI dikarenakan keterbatasan yang dimiliki (fisik, kemampuan dll). Sebagai contoh pemohon paspor dalam kondisi sakit yang berada di RS ataupun di rumah kesulitan untuk mengajukan permohonan paspor karena ybs tidak dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi.

Kondisi yang diharapkan dan terobosan: Memberikan kemudahan kepada kelompok rentan untuk dapat melakukan permohonan penerbitan paspor RI melalui sebuah aplikasi yang dapat mengakomodir kebutuhan kelompok tersebut melalui pendekatan berbasis HAM. Sehingga kelompok rentan tidak perlu datang langsung ke kantor imigrasi, melainkan hanya mendaftarkan permohonan melalui sebuah aplikasi (Aplikasi Sikeren). Kemudian masuk ke dalam tahap verifikasi kantor imigrasi. Apabila telah memenuhi ketentuan, petugas dari Kantor Imigrasi yang akan datang langsung untuk melakukan perekaman biometrik dll tanpa perlu pemohon kelompok rentan tersebut datang ke Kantor Imigrasi (humanis).

Aplikasi ini mempunyai 3 proses bisnis:
1.Pemohon / Pengguna
Pemohon dalam hal ini adalah pengguna yang akan mengajukan permohonan paspor. Pengguna mempunyai klasifikasinya diantaranya:

• Petugas Customer Service Kantor Imigrasi : Apabila pemohon kesulitan (gagap teknologi / tidak mempunyai fasilitas komputer atau HP) maka solusinya adalah pihak customer service yang akan mendaftarkan melalui apliksi tsb.

Baca Juga :  Wawako Antos Tinjau Lokasi Vaksinasi Covid-19 Di Desa Aur Duri

• Pihak Stakeholder : Pihak stakeholder yang dimaksud adalah Instansi/lembaga/komunitas yang sudah bekerjasama dengan Kantor Imigrasi untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada pemohon kelompok rentan tsb (Contoh: Pihak RSUD )

• Pengguna Langsung : Pemohon Kelompok rentan / penanggung jawab pemohon / keluarga pemohon / kerabat dll.

2. Administrator
Petugas imigrasi yang ditugaskan sebagai verifikator dari pendaftar permohonan paspor kelompok rentan yang masuk melalui aplikasi, serta memonitor proses permohonan tersebut.

3. Pejabat Struktural
Pejabat Imigrasi yang memiliki kewenangan dalam melakukan monitoring dan kontrol melalui Laporan permohonan paspor bagi kelompok rentan yang masuk melalui aplikasi tersebut sebagai bahan evaluasi demi kemajuan imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

– Dalam Hal Pelayanan dan Pengurusan Paspor Berbasis Hak Asasi Manusia bagi Kelompok Rentan (SIKEREN), Dengan Gagasan yang dibuat adalah menciptakan aplikasi yang dapat memudahkan kelompok rentan dalam melakukan pendaftaran permohonan penerbitan Paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci.

Berangkat dari sebuah permasalahan kondisi saat ini yang mana pemohon paspor kelompok rentan mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran permohonan paspor RI dikarenakan keterbatasan yang dimiliki (fisik, kemampuan dll). Sebagai contoh pemohon paspor dalam kondisi sakit yang berada di RS ataupun di rumah kesulitan untuk mengajukan permohonan paspor karena ybs tidak dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi.

Kondisi yang diharapkan dan terobosan: Memberikan kemudahan kepada kelompok rentan untuk dapat melakukan permohonan penerbitan paspor RI melalui sebuah aplikasi yang dapat mengakomodir kebutuhan kelompok tersebut melalui pendekatan berbasis HAM. Sehingga kelompok rentan tidak perlu datang langsung ke kantor imigrasi, melainkan hanya mendaftarkan permohonan melalui sebuah aplikasi (Aplikasi Sikeren). Kemudian masuk ke dalam tahap verifikasi kantor imigrasi. Apabila telah memenuhi ketentuan, petugas dari Kantor Imigrasi yang akan datang langsung untuk melakukan perekaman biometrik dll tanpa perlu pemohon kelompok rentan tersebut datang ke Kantor Imigrasi (humanis).

Baca Juga :  Ketua DPRD Fajran Ikuti Musrenbang Kec.Koto Baru

Aplikasi ini mempunyai 3 proses bisnis:
1.Pemohon / Pengguna
Pemohon dalam hal ini adalah pengguna yang akan mengajukan permohonan paspor. Pengguna mempunyai klasifikasinya diantaranya:

• Petugas Customer Service Kantor Imigrasi : Apabila pemohon kesulitan (gagap teknologi / tidak mempunyai fasilitas komputer atau HP) maka solusinya adalah pihak customer service yang akan mendaftarkan melalui apliksi tsb.

• Pihak Stakeholder : Pihak stakeholder yang dimaksud adalah Instansi/lembaga/komunitas yang sudah bekerjasama dengan Kantor Imigrasi untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada pemohon kelompok rentan tsb (Contoh: Pihak RSUD )

• Pengguna Langsung : Pemohon Kelompok rentan / penanggung jawab pemohon / keluarga pemohon / kerabat dll.

2. Administrator
Petugas imigrasi yang ditugaskan sebagai verifikator dari pendaftar permohonan paspor kelompok rentan yang masuk melalui aplikasi, serta memonitor proses permohonan tersebut.

3. Pejabat Struktural
Pejabat Imigrasi yang memiliki kewenangan dalam melakukan monitoring dan kontrol melalui Laporan permohonan paspor bagi kelompok rentan yang masuk melalui aplikasi tersebut sebagai bahan evaluasi demi kemajuan imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wako Ahmadi Launching Mal Pelayanan Publik Kota Sungai Penuh

Daerah

Ketua DPRD Hadiri Jumpa Pers yang diGelar Pemkot Sungai Penuh

Daerah

Ketua DPRD H.Fajran Ikuti Peringatan HUT Ke-IV Perumda Air Minum Tirta Khayangan

Daerah

Hujan Satu Jam , Sungai Ulu air di Hantam Air Bah

Kota Sungai Penuh

Ketua Karang Taruna Pendung Hiang Sandra Bantah Atas Adanya Penolakan Fikar Azami

Advertorial

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Anjangsana Kepanti Asuhan

Daerah

Sekda Alpian Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi

Advertorial

Imigrasi Kerinci Gelar Rakor TIMPORA Se-Kota Sungai Penuh