eksisjambi.com, Sungai Penuh – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2024, setiap desa di Indonesia diwajibkan membentuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai syarat administrasi untuk mengajukan pencairan Dana Desa. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama bagi desa-desa di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci yang hingga saat ini masih banyak yang belum memenuhi syarat tersebut.
Kasi Bank pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, mengungkapkan bahwa banyak desa masih belum melengkapi dokumen penting seperti Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kopdes Merah Putih. Padahal, keberadaan SK ini menjadi komponen utama dalam proses pengajuan pencairan Dana Desa tahap selanjutnya.
“Setiap Kopdes Merah Putih harus memiliki akta notaris sebagai bukti legalitas berbadan hukum. Selain itu, pendirian koperasi juga harus disertai tanda terima dari Dinas Koperasi baik di Kota Sungai Penuh maupun di Kabupaten Kerinci, sebagai bukti bahwa SK kepengurusan telah diterima secara resmi,” jelas Lusi.
Pihak KPPN juga mengingatkan, meskipun proses penyaluran Dana Desa tahap II masih belum dimulai dalam waktu dekat, namun desa-desa sudah diinstruksikan untuk segera membentuk Kopdes Merah Putih. Hal ini penting agar proses pencairan dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif ke depannya.
“Meski proses penyaluran Dana Desa tahap 2 masih lama, namun setiap desa diinstruksikan untuk segera membentuk Kopdes Merah Putih sebagai persyaratan administrasi pencairan Dana Desa. Dan syarat tersebut merupakan instruksi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.”tambahnya.
Kebijakan ini menjadi bentuk penguatan terhadap transparansi dan kemandirian ekonomi desa. Melalui pembentukan koperasi yang berbadan hukum, pemerintah berharap pengelolaan Dana Desa menjadi lebih terstruktur, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.(*)







