Home / Bangko

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:40 WIB

Wabup Merangin Buka Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Eksisjambi.com. Merangin — Wakil Bupati (Wabup) Merangin H A Khafid Moein membuka Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 09 tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Pusat Pelatihan Terpadu Sungai Misang.

Sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih yang dilaksanakan pada Kamis 15/05/2025 tersebut akan terus bergulir secara bertahap, dan kali pertama ini dilakukan untuk dua kecamatan, Tabir Selatan dan Kecamatan Tabir Timur.

‘’Koperasi akan menemukan kegagalan ketika pengurusnya ‘bermain’ dan dak jelas. Ditanya laporan pengurusnya tidak tahu. Hal ini yang perlu kita cermati bersama, karena tujuan koperasi itu sangat bagus,’’ujar Wabup.

Baca Juga :  Babinsa Tanggap Bantu Bersihkan Longsor yang Menutupi Badan Jalan Bersama Warga Desa

Diakui wabup dari sejak beliau menjadi Sekda pada 2008 – 2013, sudah banyak koperasi yang dibentuk. Namun karena pengurusnya tidak serius, sehingga akhirnya bubar.

Wabup tidak ingin hal itu terulang pada Koperasi Merah Putih. Untuk itu wabup minta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat, Lurah, Kades dan Badan Pemusyawarahan Desa (BPD), agar betul-betul selektif memilih para pengurus.

‘’Tolong ini dicermati betul, sebab maju dan bubarnya koperasi itu terbesar dipengaruhi kualitas dari para pengurusnya. Saya sangat berharap program Koperasi Merah Putih ini berhasil di semua desa/kelurahan,’’pinta Wabup.

Baca Juga :  Bersinergi Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Komunikasi Sosial Dengan Masyarakat

Selain itu wabup minta, nanti jika desa/kelurahan sudah membentuk Koperasi Merah Putih, cepat dilaporkan. Cermati dan ikuti semua sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku, jangan membuat aturan sendiri-sendiri.

Terpisah, Kadis Perindag Merangin Dadang menegaskan, pembentukan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih tersebut setengah wajib. Dasar pembetukannya Inpres nomor 09 tahun 2025.

Dasar lainnya, Surat edaran Menteri Koperasi, Surat Edaran Menteri Desa, kemudian disusul Intruksi Gubernur Jambi. ‘’Jadi nanti di setiap desa/kelurahan wajib punya Koperasi Merah Putih,’’terang Dadang. *Bas.R*

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Merangin Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice se-Jambi

Advertorial

Dansatgas TMMD Ke 111 Kodim Sarko Dampingi Danrem Cek RTLH

Bangko

Pasi Intel Kodim 0420/Sarko menghadiri Acara Panen Hadiah Simpedes Bank BRI Merangin

Advertorial

Dinas Kominfo Merangin Raih Penghargaan Romantik

Bangko

Polres Merangin Kembali Membuka Gerai Vaksin Covid 19

Bangko

H. Mashuri Beri Santunan Kepada Seratus Anak Yatim
Pemkab Merangin mematangkan persiapan MTQ ke-52 tingkat kabupaten

Bangko

Pemkab Merangin Matangkan Persiapan MTQ ke-52

Bangko

Wabup Merangin Pimpin Rakor Pemberantasan Pekat