Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Senin, 30 Maret 2026 - 06:11 WIB

Wacana Penetapan DKI Kotabaru di Kawasan IKN Muncul

DKI Kota Baru

DKI Kota Baru

Jakarta, http://Eksisjambi.com – Sebuah wacana mengenai penetapan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Kotabaru di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) mencuat ke publik. Usulan ini menyebutkan wilayah DKI Kotabaru akan berada dalam lingkup Kerajaan Banjar sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Isu terkait pembentukan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Kotabaru di wilayah Ibu Kota Nusantara menjadi perhatian publik. Dalam wacana tersebut, DKI Kotabaru di sebut akan berada di kawasan strategis yang mencakup sejumlah daerah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Penetapan ini juga di kaitkan dengan konsep wilayah Kerajaan Banjar sebagai negara bagian dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat terkait legalitas maupun proses pembentukan wilayah tersebut.

Baca Juga :  Bina Karya Pratama Gelar Bimtek PERTADES di Bungo.

Adapun wilayah yang di sebut akan masuk dalam cakupan DKI Kotabaru meliputi beberapa daerah administratif, yaitu:

  1. Kota Administratif Negara Balikpapan, yang merupakan daerah pembinaan Kalimantan Timur, khususnya wilayah Balikpapan.
  2. Kotamadya Kotabaru, yang berada dalam pembinaan Kalimantan Selatan, tepatnya di wilayah Kabupaten Kotabaru.
  3. Kota Administratif Batulicin, yang juga masuk dalam wilayah pembinaan Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Tanah Bumbu.
  4. Kabupaten Penajam, yang berada di wilayah Kalimantan Timur, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara.
  5. Kabupaten Grogot, yang merujuk pada wilayah Paser (Tanah Grogot).

Wacana ini memunculkan beragam respons di masyarakat, terutama terkait aspek hukum dan tata negara. Pasalnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, konsep “negara bagian” tidak di kenal karena Indonesia menganut sistem negara kesatuan, bukan federal.

Baca Juga :  Ford Rilis Maverick 2026 Hadirkan Fitur Canggih

Selain itu, pembentukan daerah khusus maupun provinsi baru harus melalui proses panjang, termasuk persetujuan pemerintah pusat dan DPR, serta kajian akademik yang komprehensif.

Pengamat tata negara menilai bahwa setiap usulan pembentukan wilayah administratif harus mengacu pada Undang-Undang yang berlaku, termasuk regulasi terkait Ibu Kota Nusantara yang saat ini telah di tetapkan sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.

Hingga saat ini, informasi mengenai penetapan DKI Kotabaru masih sebatas wacana dan belum memiliki dasar hukum yang sah. Masyarakat di imbau untuk menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah guna menghindari kesalahpahaman terkait isu strategis ini.**

Share :

Baca Juga

Ramadhan Ceria 2026

Daerah

Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan
Timnas Indonesia

Daerah

Jay Idzes Antusias Sambut FIFA Series 2026
HPN 2026

Daerah

Pemkab Kerinci Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Advertorial

Kerajaan Yang Hilang Dari Peta Sejarah

Daerah

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Hadiri Malam Pergelaran Seni Budaya

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Safari Subuh Di Mesjid Ridhwaniyah

Advertorial

Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Dengan Agenda Penyampaian Fraksi DPRD Kota Sungai Penuh
Koordinasi pendamping sosial dan Dinas Sosial Sungai Penuh terkait penyaluran bantuan ATENSI

Daerah

Koordinasi Penyaluran Bantuan ATENSI di Kota Sungai Penuh Berjalan Lancar