Jakarta, http://Eksisjambi.com – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali di tempatkan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sebelumnya menjalani masa tahanan rumah.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Kepulangannya ke rutan di lakukan usai dirinya sempat merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga.
Dalam keterangannya, Yaqut mengaku bersyukur masih di beri kesempatan untuk menjalankan tradisi sungkem kepada sang ibu saat Lebaran. Ia menyebut momen tersebut menjadi hal yang sangat berarti di tengah proses hukum yang tengah di jalaninya.
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Perkara ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik mengingat posisi strategisnya saat menjabat sebagai Menteri Agama.
Sebelum kembali di tahan di rutan KPK, Yaqut juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur yang berlaku.
Pihak KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut tetap berjalan dan akan di lanjutkan hingga tahap penuntutan di pengadilan. Lembaga antirasuah itu memastikan seluruh proses hukum di lakukan secara profesional dan transparan.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih di nantikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut di mintai pertanggungjawaban dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.**







