Home / Advertorial / Daerah / Kerinci / News

Rabu, 14 Juni 2023 - 14:40 WIB

Pemkab Kerinci Lakukan MOU Bersama PT.EDC

Eksisjambi.com,Diskominfo Kab.Kerinci – Pemkab Kerinci penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) PT Energy Development Corporation (EDC) Indonesia, bertempat diruangan Ebony BW Luxury Hotel Jambi, Rabu (14/6/2023).

Dokumen MoU ini merupakan bagian dari pengembangan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) potensi panas bumi dari Kementerian ESDM untuk Wilayah PSPE Graho Nyabu, Provinsi Jambi.

MoU ini akan memberikan kemaslahatan, kesejahteraan dan keberhasilan bersama dalam rangka mendukung pengembangan sarana, prasarana infrastruktur penunjang untuk akses Ekonomi, Kesehatan, Pendidikan, penghubung sentra pertanian serta jalur evakuasi masyarakat.

Bupati Kerinci DR H Adirozal dalam sambutannya menyambut baik kerjasama dengan PT EDC yang akan melakukan eksplorasi di wilayah Graho Nyabu, Jangkat Merangin. Karena tentunya akan memberikan dampak positif bagi akses jalan pertanian masyarakat Kerinci, terutama dari Lempur ke Jangkat, bahkan sampai wilayah Sarolangun nantinya.

Baca Juga :  Gubernur Alharis Janji Lepas Kontingen Porwanas Jambi

“Kita berharap dengan dibuka jalan ini akses masyarakat terutama petani akan mudah memanfaatkan lahan pertaniannya. Membawa hasil pertanian, serta mempersingkat jalur tranportasi. Ini akan membantu petani maupun masyarakat yang ada di sekitar. Kami berharap setelah MoU ini disegerakan pembangunannya akses jalan, dan kalau bisa paling sampai November sudah selesai, “jelas Bupati kerinci dua periode ini.

Baca Juga :  Wawako Antos Buka Kampanye Mandatory Produk Halal Kota Sungai Penuh.

Dalam rangka untuk memudahkan akses menuju ke area pengembangan panas bumi, EDCI telah mendapatkan arahan dari Kementerian ESDM melalui surat No. T-1966/EK.04/DJE.P/2021 tanggal 8 September 2021 agar EDCI melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengajukan permohonan pemakaian bersama serta berkontribusi dalam peningkatan kapasitas akses ruas jalan (eksisting) melalui mekanisme MoU.

Sebagaimana diketahui, MoU ini didukung oleh Dokumen Lingkungan AMDAL serta persetujuan untuk penggunaan Kawasan hutan produksi melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH),”(Adv).

Share :

Baca Juga

Daerah

Wasiat Sah, Tapi Tidak Bebas: Ini Batasan Hukum yang Perlu Dipahami

Kerinci

Gugatan Pemohon Resmi Ditolak MK, Monadi-Murison Bakal DilantikĀ 

Daerah

Kontrak Politik AL-AZHAR dengan Koalisi Partai Beredar, Jorgon Juara Ternodai

Daerah

Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026 Resmi! Argentina Tantang Swiss, Prancis Hadapi Maroko

Bangko

Teng..!, Banteng Liar Liar Gaspol Untuk Menawan
Pasar TAC Jambi

Advertorial

Pasar TAC, Apakah Revitalisasi ini Realistis dan Efektif?
Indonesia Off Road Expedition

Kota Sungai Penuh

Ekspedisi Otomotif Nasional IOX Resmi di Kota Sungai Penuh

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Buka Kegiatan Sosialisasi program Pengendalian Gratifikasi Oleh KPK RI