Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WIB

Wasiat Sah, Tapi Tidak Bebas: Ini Batasan Hukum yang Perlu Dipahami

Jakarta, http://Eksisjambi.com – Banyak orang mengira isi wasiat adalah hak pribadi sepenuhnya. Anggapan ini tidak tepat. Hukum sudah mengatur batasan yang harus di patuhi.

Wasiat adalah pernyataan kehendak seseorang tentang harta atau pesan yang berlaku setelah meninggal dunia. Meski begitu, isi wasiat tidak bisa di buat sembarangan.

Ahli hukum menegaskan, tidak semua harta bisa di wasiatkan. Tidak semua orang juga boleh menerima wasiat. Selain itu, hak ahli waris tidak boleh di langgar.

“Wasiat tetap harus mengikuti aturan hukum. Jika melanggar, bisa di nyatakan tidak sah,” ujar seorang praktisi hukum.

Baca Juga :  Filosofi Kupu-Kupu, Mengundang Tanpa Mengejarnya

Berikut beberapa batasan penting dalam wasiat:

Pertama, wasiat yang melanggar hukum di anggap batal. Artinya, tidak bisa di jalankan.

Kedua, wasiat “lompat tangan” di larang. Praktik ini biasanya untuk mengalihkan harta ke pihak yang tidak berhak.

Ketiga, pemberian wasiat kepada pihak tertentu di batasi. Misalnya dokter, wali, atau notaris. Aturan ini untuk mencegah konflik kepentingan.

Selain itu, pemberian kepada pasangan atau anak juga ada batasnya. Hukum mengatur porsi agar hak ahli waris tetap terlindungi.

Baca Juga :  DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna HUT Ke-14 Kota Sungai Penuh

Karena itu, masyarakat perlu memahami aturan wasiat dengan baik. Jangan sampai niat baik justru memicu sengketa.

Para ahli juga menyarankan agar wasiat di buat dengan pendampingan pihak yang paham hukum. Tujuannya agar wasiat sah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Wasiat boleh di buat. Namun, isinya harus sesuai hukum. Pemahaman yang tepat bisa mencegah konflik antar ahli waris.**

Share :

Baca Juga

Gubernur Jambi Alharis

Advertorial

Tersentuh Lihat Kondisi Misba, Gubernur Al Haris Serahkan Kursi Roda dan Janji Perbaiki Rumah

Bangko

IPM Serta IMM Laksanakan Penggalangan Dana Buat Korban Bencana Alam Yang Melanda Tiga Provinsi

Daerah

Bupati Serahkan Bantuan Keuangan Bagi Parpol

Advertorial

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci laksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Substantif
Warga Desa Bunga Tanjung, Kerinci, Yunasril (33) yang hilang selama 4 hari akhirnya ditemukan selamat

Daerah

4 Hari Hilang Misterius di Ladang, Yunasril Ditemukan

Daerah

Suhendri Anggota Forwami, Resmi Mendaftarkan diri untuk Balon Kades Terutung

Daerah

Polres Kerinci Ringkus 5 Penambang Emas Ilegal

Advertorial

Kunker Banggar & Bamus DPRD Kota Sungai Penuh Ke DPRD Provinsi Jambi