Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WIB

Wasiat Sah, Tapi Tidak Bebas: Ini Batasan Hukum yang Perlu Dipahami

Jakarta, http://Eksisjambi.com – Banyak orang mengira isi wasiat adalah hak pribadi sepenuhnya. Anggapan ini tidak tepat. Hukum sudah mengatur batasan yang harus di patuhi.

Wasiat adalah pernyataan kehendak seseorang tentang harta atau pesan yang berlaku setelah meninggal dunia. Meski begitu, isi wasiat tidak bisa di buat sembarangan.

Ahli hukum menegaskan, tidak semua harta bisa di wasiatkan. Tidak semua orang juga boleh menerima wasiat. Selain itu, hak ahli waris tidak boleh di langgar.

“Wasiat tetap harus mengikuti aturan hukum. Jika melanggar, bisa di nyatakan tidak sah,” ujar seorang praktisi hukum.

Baca Juga :  Gubernur Alharis Shalat Idul Adha 1445 .H di Masjid Al-Falah

Berikut beberapa batasan penting dalam wasiat:

Pertama, wasiat yang melanggar hukum di anggap batal. Artinya, tidak bisa di jalankan.

Kedua, wasiat “lompat tangan” di larang. Praktik ini biasanya untuk mengalihkan harta ke pihak yang tidak berhak.

Ketiga, pemberian wasiat kepada pihak tertentu di batasi. Misalnya dokter, wali, atau notaris. Aturan ini untuk mencegah konflik kepentingan.

Selain itu, pemberian kepada pasangan atau anak juga ada batasnya. Hukum mengatur porsi agar hak ahli waris tetap terlindungi.

Baca Juga :  Musrenbangdes Desa Lagan Ilir Terapkan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025

Karena itu, masyarakat perlu memahami aturan wasiat dengan baik. Jangan sampai niat baik justru memicu sengketa.

Para ahli juga menyarankan agar wasiat di buat dengan pendampingan pihak yang paham hukum. Tujuannya agar wasiat sah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Wasiat boleh di buat. Namun, isinya harus sesuai hukum. Pemahaman yang tepat bisa mencegah konflik antar ahli waris.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Wako dan Wawako Sungai Penuh Terpilih Ajak Warga Saling Bermaafan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf

Internasional

Menteri Sosial Gus Ipul Ajak Seluruh Masyarakat Hening Cipta Serentak 10 November 2025

Advertorial

Pj. Bupati Varial Adhi Putra Hadiri Paripurna Penetapan Pasangan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tebo Periode 2025-2030
PETI di kerinci Hancurkan Hutan TNKS

Daerah

PETI Mengancam TNKS di Perbatasan Kerinci–Merangin, Diduga Libatkan Puluhan Alat Berat

Daerah

Pemprov Jambi Bantah Isu Rp1,5 Triliun Raib, Ariansyah: Itu Akumulasi Sejak 2002

News

Danrem 042/Gapu Silaturahmi dengan Bupati Kerinci

Daerah

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru di Jambi dan Sungai Penuh

Advertorial

Wako Ahmadi Lepas Peserta Lomba 0SN dan Berikan Beasiswa Prestasi