Home / Daerah / Internasional / Nasional / News / Sosbud

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:56 WIB

Prasasti Tanduk Kerbau, Bukti Sejarah Minanga Tahun 1653

Oplus_131072

Oplus_131072

http://Eksisjambi.com – Prasasti Tanduk Kerbau menjadi salah satu peninggalan bersejarah yang menarik perhatian para peneliti karena memuat nama Minanga pada masa Kesultanan Palembang. Prasasti ini di tulis menggunakan bahasa Jawa dan aksara Jawa, serta bertarikh 1576 Saka atau 1653 Masehi.

Keberadaan prasasti tersebut di publikasikan dalam artikel berjudul Nog eenige Javaansche piagem’s uit het mohammedaansche tijdvak, afkomstig van Mataram, Banten en Palembang yang di muat dalam Tijdschrift voor Indische Taal-, Land- en Volkenkunde (TBG) Volume 42 pada tahun 1900.

Prasasti ini memiliki keunikan karena di tuliskan pada tanduk kerbau, bukan pada batu ataupun lempeng logam seperti kebanyakan prasasti Nusantara.

Isi prasasti menjelaskan situasi yang terjadi saat perselisihan antara Marga Minanga dan Marga Cempaka di wilayah Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Selain menjadi dokumen hukum pada masanya, prasasti tersebut juga menjadi bukti penting mengenai keberadaan nama Minanga pada abad ke-17.

Baca Juga :  Arah Kebijakan Pembangunan Jambi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Dalam kajian sejarah, prasasti ini di sebut sebagai salah satu prasasti tertua yang menyebut nama Minanga setelah Prasasti Kedukan Bukit (683 M) dan Prasasti Baturaja (684 M).

Isi Prasasti

Berdasarkan terjemahan yang di lakukan oleh ahli epigrafi J.L.A. Brandes, isi prasasti menerangkan tentang sebuah surat pinjaman dari seorang pangeran kepada Turas Komala dari Minanga.

Dalam isi prasasti di jelaskan bahwa Turas Komala menerima surat tersebut setelah kedua putra kembarnya, Kalung dan Tuwa, di angkat sebagai anak oleh sang pangeran.

Sebagai konsekuensinya, Turas Komala di bebaskan dari kewajiban keuangan kepada pangeran. Hak tersebut tetap berlaku selama ia tinggal di Minanga bersama kerabatnya, meskipun secara administrasi masih berada di bawah kewenangan Ariya Jambaleka.

Prasasti juga menegaskan bahwa siapa pun yang berusaha mengubah atau mengganggu isi surat tersebut, maka ketetapan itu harus tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Walikota Sungai Penuh Alfin, SH Resmikan Kantor Camat Pesisir Bukit

Pada bagian akhir prasasti di sebutkan penanggalan tahun Saka 1576 atau 1653 Masehi.

Dokumen tersebut turut mencantumkan para saksi, yakni:

  • Kiyahi Senapati
  • Raden Adipati
  • Kiyahi Ariya Panular

Sementara penulis prasasti adalah Kahi Rangga Pramana.

Prasasti Tanduk Kerbau memiliki nilai sejarah yang tinggi karena memberikan gambaran mengenai sistem administrasi, hubungan politik, hingga aspek hukum pada masa Kesultanan Palembang.

Selain itu, penyebutan nama Minanga dalam prasasti ini memperkuat data sejarah mengenai keberadaan wilayah tersebut beberapa abad setelah era Sriwijaya.

Bagi para sejarawan dan peneliti epigrafi, prasasti ini menjadi salah satu sumber penting untuk menelusuri kesinambungan sejarah Minanga dari masa Sriwijaya hingga periode Islam di Sumatra.*

 

Share :

Baca Juga

pre-register game,

Daerah

Pre-Register Dibuka, Kesempatan Menangkan iPhone 17 Pro, Switch 2, hingga PS5

Advertorial

Pj Bupati Merangin H. Mukti Hadiri HUT PGRI ke 78 Serta HGN di Kecamatan Pamenang
THR ASN, TNI, dan Polri dipastikan cair pada awal Ramadhan 2026

Daerah

THR ASN, TNI & Polri Cair Awal Ramadhan, Pemerintah Kucurkan Rp55 TriliunĀ 
Letkol Inf Eko Siswanto, S.Hub.Int., M.I.P.,

Daerah

Kodim 0417/Kerinci Gelar Tradisi Penyambutan Dandim Baru Letkol Inf Eko Siswanto

Bangko

Bupati M Syukur Salurkan Bantuan Keramba dan Jaringan Listrik Untuk Warga SAD
Komisi I DPR RI, Puspenerbal Juanda, Bandara Juanda, Sukamta

Daerah

Komisi I DPR RI Tinjau Puspenerbal Juanda, Soroti Status Aset dan Penguatan Pertahanan

Advertorial

Gubernur Al Haris Resmi Buka Piala Soeratin U-13 dan U-15 Provinsi Jambi 2022

Advertorial

Bupati H.Adirozal Serahkan Baznas Kepada Garim atau Marbot Masjid