http://Eksisjambi.com – Prasasti Tanduk Kerbau menjadi salah satu peninggalan bersejarah yang menarik perhatian para peneliti karena memuat nama Minanga pada masa Kesultanan Palembang. Prasasti ini di tulis menggunakan bahasa Jawa dan aksara Jawa, serta bertarikh 1576 Saka atau 1653 Masehi.
Keberadaan prasasti tersebut di publikasikan dalam artikel berjudul Nog eenige Javaansche piagem’s uit het mohammedaansche tijdvak, afkomstig van Mataram, Banten en Palembang yang di muat dalam Tijdschrift voor Indische Taal-, Land- en Volkenkunde (TBG) Volume 42 pada tahun 1900.
Prasasti ini memiliki keunikan karena di tuliskan pada tanduk kerbau, bukan pada batu ataupun lempeng logam seperti kebanyakan prasasti Nusantara.
Isi prasasti menjelaskan situasi yang terjadi saat perselisihan antara Marga Minanga dan Marga Cempaka di wilayah Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Selain menjadi dokumen hukum pada masanya, prasasti tersebut juga menjadi bukti penting mengenai keberadaan nama Minanga pada abad ke-17.
Dalam kajian sejarah, prasasti ini di sebut sebagai salah satu prasasti tertua yang menyebut nama Minanga setelah Prasasti Kedukan Bukit (683 M) dan Prasasti Baturaja (684 M).
Isi Prasasti
Berdasarkan terjemahan yang di lakukan oleh ahli epigrafi J.L.A. Brandes, isi prasasti menerangkan tentang sebuah surat pinjaman dari seorang pangeran kepada Turas Komala dari Minanga.
Dalam isi prasasti di jelaskan bahwa Turas Komala menerima surat tersebut setelah kedua putra kembarnya, Kalung dan Tuwa, di angkat sebagai anak oleh sang pangeran.
Sebagai konsekuensinya, Turas Komala di bebaskan dari kewajiban keuangan kepada pangeran. Hak tersebut tetap berlaku selama ia tinggal di Minanga bersama kerabatnya, meskipun secara administrasi masih berada di bawah kewenangan Ariya Jambaleka.
Prasasti juga menegaskan bahwa siapa pun yang berusaha mengubah atau mengganggu isi surat tersebut, maka ketetapan itu harus tetap berlaku sebagaimana mestinya.
Pada bagian akhir prasasti di sebutkan penanggalan tahun Saka 1576 atau 1653 Masehi.
Dokumen tersebut turut mencantumkan para saksi, yakni:
- Kiyahi Senapati
- Raden Adipati
- Kiyahi Ariya Panular
Sementara penulis prasasti adalah Kahi Rangga Pramana.
Prasasti Tanduk Kerbau memiliki nilai sejarah yang tinggi karena memberikan gambaran mengenai sistem administrasi, hubungan politik, hingga aspek hukum pada masa Kesultanan Palembang.
Selain itu, penyebutan nama Minanga dalam prasasti ini memperkuat data sejarah mengenai keberadaan wilayah tersebut beberapa abad setelah era Sriwijaya.
Bagi para sejarawan dan peneliti epigrafi, prasasti ini menjadi salah satu sumber penting untuk menelusuri kesinambungan sejarah Minanga dari masa Sriwijaya hingga periode Islam di Sumatra.*







