JAKARTA, http://Eksisjambi.com – Hingga 2 Januari 2026, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengumumkan secara resmi kelanjutan maupun jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun anggaran 2026. Informasi ini sekaligus meluruskan berbagai kabar yang beredar di masyarakat terkait pencairan BSU pada awal tahun.
Berdasarkan pemantauan kebijakan terkini, belum ada keputusan resmi terkait pembukaan program BSU 2026. Meski demikian, sejumlah evaluasi regulasi sebelumnya sempat memunculkan proyeksi bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang di rencanakan untuk periode Juni–Juli 2026.
Namun, realisasi kebijakan tersebut masih sangat bergantung pada kondisi fiskal nasional dan keputusan akhir pemerintah. Hingga kini, Kemnaker belum menerbitkan peraturan maupun pengumuman lanjutan terkait mekanisme penyaluran bantuan tersebut.
Seiring maraknya informasi di media sosial mengenai pencairan BSU Rp600.000 pada Januari 2026, Kemnaker menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Tidak ada agenda penyaluran BSU di awal tahun ini.
Sebagai informasi, program BSU tahun 2025 telah resmi berakhir pada periode Juni–Juli 2025 dan di berikan dalam skema pembayaran satu kali (one-time payment). Dengan demikian, klaim pencairan lanjutan pada Januari 2026 di pastikan tidak memiliki dasar kebijakan.
Apabila pemerintah memutuskan untuk kembali menyalurkan BSU pada 2026, maka kriteria penerima di perkirakan tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK yang berlaku.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau Kartu Prakerja, pada periode yang sama.
Pekerja di imbau untuk tetap waspada terhadap hoaks dan hanya mengakses informasi dari kanal resmi pemerintah, yaitu:
- Website Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id
- Website BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): login dan pilih menu Bantuan Subsidi Upah
Kemnaker juga mengingatkan pentingnya memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif, karena data tersebut menjadi acuan utama jika program BSU kembali di buka di masa mendatang.***







