SUNGAI PENUH http://Eksisjambi.com– Sebanyak 821 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh mengaku resah.
Pasalnya, hingga saat ini rapel gaji untuk bulan September 2025 belum juga di cairkan, meskipun anggarannya di sebut telah tersedia dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Keterlambatan pencairan rapel gaji tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan tenaga PPPK yang telah menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai aturan. Mereka berharap adanya kepastian dan solusi dari pemerintah daerah agar hak yang seharusnya di terima dapat segera di bayarkan.
Salah seorang ASN PPPK yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, hingga kini seluruh tenaga PPPK masih menunggu kebijakan dan keputusan dari Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, untuk segera mencairkan rapel gaji bulan September.
“Kami masih berharap kepada Bapak Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, agar segera mencairkan rapel gaji kami bulan September. Ini adalah hak kami sebagai ASN PPPK yang sudah bekerja sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya sempat beredar informasi dari Badan Keuangan Daerah (Bakahuda) Pemerintah Kota Sungai Penuh yang menyebutkan bahwa rapel gaji PPPK tersebut akan segera di cairkan. Bahkan, pihak Bakahuda di kabarkan telah meminta amprah rapel gaji bulan September sejak bulan lalu, dan seluruh berkas administrasi dari dinas terkait juga di sebut sudah di serahkan.
Namun demikian, hingga detik ini pencairan tersebut belum juga terealisasi. Kondisi ini semakin menambah keresahan para tenaga PPPK yang sangat bergantung pada gaji untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Para ASN PPPK berharap pemerintah daerah dapat bersikap transparan dan memberikan penjelasan resmi terkait kendala yang menyebabkan keterlambatan pencairan rapel gaji tersebut. Mereka juga meminta agar pihak-pihak terkait segera menyelesaikan administrasi yang di perlukan agar tidak berlarut-larut.
“Dengan segala hormat, kami meminta kepada pihak terkait dan khususnya kepada Wali Kota Sungai Penuh agar segera mencairkan rapel gaji bulan September. Kami hanya menuntut hak kami sebagai ASN PPPK,” tegas salah satu PPPK lainnya.
Hingga berita ini di turunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Sungai Penuh maupun Badan Keuangan Daerah terkait kepastian waktu pencairan rapel gaji ASN PPPK Tahap I Tahun 2024 tersebut. (*)







