Eksisjambi.com, Sungai Penuh – Jaksa Agung Burhanuddin memutasi 204 pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung bernomor KEP-IV-515/C/08/2022.
Berdasarkan keputusan Jaksa Agung yang diterima pada Senin (8/8/2022), sebanyak ratusan pejabat eselon III dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Asisten, Kasi, kabag di tingkat Kejati.
Keputusan tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Bambang Sugeng Rukmono pada 8 Agustus 2022.
Adapun dari ratusan kejari dimutasi, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai penuh Ristopo Sumedi dimutasi menjadi kejari Lumajang.
Jabatan Baru Kejari Sungai penuh dijabat oleh Anton Despinola,SH.MH, yang sebelum menjabat sebagai kabag TU pada Kejati Jawa Timur, Surabaya.
Menurut informasi Anton Despinola yang akrab disapa Anton ini adalah putra Kota Sungai Penuh, Kumun Debai. Anton juga pernah menjabat sebagai kasi Intel Kejari Kota Jambi. (Khairul*)







