Home / Bangko / News

Selasa, 23 April 2024 - 16:07 WIB

Nilwan Yahya Ambil Formulir Pertanda Siap Maju Sebagai Cabup Merangin

Tim Keluarga Nilwan Yahya mengambil Formulir di Partai PKS dan Partai PKB. -(Bas.R)-

MERANGIN.EKSISJAMBI.COM — Nilwan Yahwa memantapkan diri untuk maju pada kontestan Pilbup Merangin pada Pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Hal ini dibuktikan, dengan kedatangan Rudianto Spd bersama rekannya, yang merupakan tim keluarga Nilwan Yahya, ke kantor DPD Partai Keadilan Sosial (PKS) dan kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Selasa 23/04/2024, untuk mengambil formulir pendaftaran calon bupati Merangin tahun 2024.

“Alhamdulilah, pada hari ini, kami dari tim keluarga Nilwan Yahya, dengan langkah yang mantap dan penuh dengan niat yang baik, kami datang ke kantor Partai PKS dan Kantor PKB, untuk mengambil Formulir pendaftaran calon Bupati Merangin 2024,” Ungkap Rudianto Spd, usai mengambil formulir tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP di Kota Jambi

Tidak hanya sekedar asal maju saja, namun pada Pilkada yang rencana akan dilaksanakan pada bulan Nopember 2024 ini, Nilwan Yahya, yang merupakan sosok yang sudah berpengalaman di pemerintahan (pernah menjadi Wakil Bupati Merangin mendampingi H. Mashuri) dan pernah tiga kali menjadi DPRD Merangin , kali ini memantapkan dirinya maju sebagai Bupati Merangin.

Baca Juga :  OTT Ke-10 Tahun 2025, KPK Amankan 10 Orang di Kabupaten Bekasi

Hal ini seperti yang di tuturkan langsung oleh Nilwan Yahya, saat berbincang bincang di kediaman pribadinya.

“Insya Alloh, dan semoga di ijabah oleh Alloh, pada Pilkada tahun ini, saya siap maju sebagai Calon Bupati Merangin periode 2024 – 2029, kendati demikian saya mengharap do’a dan dukungan dari semua lapisan masyarakat Merangin,” Terang Nilwan Yahya, dengan senyum khasnya. -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekda Kerinci Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas
Tol Indonesia 2026

Daerah

Panjang Tol Indonesia Bertambah, 9 Ruas Baru Siap Beroperasi pada 2026

Advertorial

Sambut Idul Adha, Pemkab Kerinci Gelar Gerakan Pangan Murah dan Operasi Pasar

Daerah

Sekolah SMPN 9 Kota Sungai Penuh Laksanakan Belajar Daring, Guna Atisipasi Penyebaran Covid-19.
PPPK Paruh Waktu

Daerah

Ratusan Honorer Natuna Kehilangan Pekerjaan di Awal 2026, Tak Terakomodasi PPPK PW
Presiden Prabowo dan PM Starmer

Internasional

Presiden Prabowo dan PM Starmer Sepakati Penguatan Kerja Sama
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah

Hukum

Viral…!!Oknum PNS Kabupaten Kerinci Terang Terangan Berpolitik Praktis dan Langgar UU ASN
lorong zikir

Daerah

Masuklah ke Hatimu  Menelusuri Jalan Sunyi Zikir Menuju Lautan Ilmu Allah