Eksisjambi.com,Kerinci- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci kembali melakukan penindakan terhadap satu warga negara malaysia, yang Bertempat Tinggal di Desa Tanjung Tanah kecamatan danau kerinci kabupaten kerinci Provinsi Jambi.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi KelasĀ II Non TPI Kerinci Muhammad Rizki Hidayat, S.H besama Tim pada Jumat ( 2 /12/22) Mengatakan,untuk di Ketahui Bahwa Seorang Warga Berkebangsaan Malaysia Tersebut Tinggal dirumah tante alias makcik dari ayahnya.
” Ayahnya adalah warga negara Indonesia Sedangkan ibunya warga negara malaysia dan Sudah tinggal di kerinci Lebih Kurang 4 bulan Secara Ilegal dan Tidak berkegiatan selama dikerinci, Kepada yang bersangkutan dikenakan pasal 78 ayat 3 UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.”ungkap Rizki.![]()
Dan Menambahkan Pendatang Ilegal yang Ditindak Akan segera di Deportasi Ke negara Asalnya Malaysia.
“Yang bersangkutan di deportasi pada hari sabtu tgl 10 Desember 2022 melalui Bandara Minang Kabau Sumatera Barat.”tambahnya.
” dan Perlu juga diketahui Bahwasanya Pada tahun 2022, kantor imigrasi kerinci telah 4 kali melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi kepada warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran, Kantor imigrasi sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada imigrasi tentang keberadaan dan kegiatan orang asing diwilayah kabupaten kerinci dan kota sungai penuh.”tutupnya (HD*)







