Home / Bangko

Jumat, 13 Januari 2023 - 09:48 WIB

Bawa Sabu 22,14 Garam, R Dibekuk Tim Macan Satres Narkoba Polres Merangin

Terduga pelaku bersama sejumlah barang Bukti

 

EKSISJAMBI.COM.MERANGIN – “R” diduga sebagai orang yang sering menyuplai Narkotika dari Bungo masuk ke Kabupaten Merangin, akhirnya di bekuk tim Macan Sat Reskrim Polres Merangin.

Hal ini berawal pada Desember tahun 2022 lalu yang mana tim Macan Polres Merangin, mendapat informasi bahwa “R” (32) sering membawa Narkotika jenis Sabu dari Bungo menuju Bangko.untuk itu Tim Macan Sat Reskrim Polres Merangin melakukan pengintaian.

Tim Macan kembali melakukan pengintaian dan berhasil mencium gerak gerik “R”, dengan jurus jitu, Tim menemukan hingga langsung lakukan pengejaran.

“R” Yang selama ini selalu mulus dalam menjajakan barang haram di Bumi tali Undang Tambang Teliti, namun kali ini, tepatnya pada Kamis 12/01/2023, harus berhadapan dengan tim yang khusus menangani Narkotika, “R” Harus bertekuk lutut dan dibawa ke Polres Merangin, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Kodim 0420/Sarko Melaksanakan Apel Siaga Bencana Latihan Bersama BPBD dan Damkar

Di saat di bekuk, “R” Ternyata sedang membawa barang bukti berupa 22,14 garam sabu dibungkus klip bening serta satu pucuk senjata api rakitan.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan S.AP.,M.H.

“Pengedar berinisial ” R” (32) ini ditangkap di desa koto rayo Kec.Tabir, adapun barang bukti yakni berupa 22,14 garam sabu bersama satu pucuk senjata api rakitan,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Merangin.

Baca Juga :  PH RSUD Bangko Laporkan Akun FB Inisial MG

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin, hal ini seperti yang ditambahkan oleh Kapolres Merangin melalui Kasat Narkoba Polres Merangin.

“Terduga pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Merangin,
Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ncaman pidana minimal 10 tahun penjara,” Terang Sat Narkoba. -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Advertorial

Diskominfo Merangin Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati

Advertorial

PJ.Bupati Merangin Sampaikan Laporan Evaluasi Kinerja

Bangko

Wabup MeranginPanen Raya Jagung di Kebun KDA

Advertorial

Anggota Satgas TMMD Ke 111 Kodim 0420/Sarko Jalin Komunikasi dengan Warga

Advertorial

Stand Merangin di Pameran STQH XXVII Pamerkan Berbagai Produk UMKM dari Berbagai Desa

Bangko

Nilwan Yahya Beri Bantuan Korban Banjir

Bangko

Bupati Merangin: Santuni Anak Yatim Ponpes Tahfis Fahmul Qur’an

Bangko

Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Rusak Akibat Banjir Polres Merangin Gerak Cepat Bantu Warga