Home / Bangko

Jumat, 13 Januari 2023 - 09:48 WIB

Bawa Sabu 22,14 Garam, R Dibekuk Tim Macan Satres Narkoba Polres Merangin

Terduga pelaku bersama sejumlah barang Bukti

 

EKSISJAMBI.COM.MERANGIN – “R” diduga sebagai orang yang sering menyuplai Narkotika dari Bungo masuk ke Kabupaten Merangin, akhirnya di bekuk tim Macan Sat Reskrim Polres Merangin.

Hal ini berawal pada Desember tahun 2022 lalu yang mana tim Macan Polres Merangin, mendapat informasi bahwa “R” (32) sering membawa Narkotika jenis Sabu dari Bungo menuju Bangko.untuk itu Tim Macan Sat Reskrim Polres Merangin melakukan pengintaian.

Tim Macan kembali melakukan pengintaian dan berhasil mencium gerak gerik “R”, dengan jurus jitu, Tim menemukan hingga langsung lakukan pengejaran.

“R” Yang selama ini selalu mulus dalam menjajakan barang haram di Bumi tali Undang Tambang Teliti, namun kali ini, tepatnya pada Kamis 12/01/2023, harus berhadapan dengan tim yang khusus menangani Narkotika, “R” Harus bertekuk lutut dan dibawa ke Polres Merangin, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  CJH Merangin Kloter 24 Dibrangkatkan Oleh Pj Bupati

Di saat di bekuk, “R” Ternyata sedang membawa barang bukti berupa 22,14 garam sabu dibungkus klip bening serta satu pucuk senjata api rakitan.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan S.AP.,M.H.

“Pengedar berinisial ” R” (32) ini ditangkap di desa koto rayo Kec.Tabir, adapun barang bukti yakni berupa 22,14 garam sabu bersama satu pucuk senjata api rakitan,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Merangin.

Baca Juga :  H. Mashuri: Hutan Adat Koto Hayo Punya Nilai Sejarah Yang Tinggi Maka Perlu Kita Jaga

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin, hal ini seperti yang ditambahkan oleh Kapolres Merangin melalui Kasat Narkoba Polres Merangin.

“Terduga pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Merangin,
Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ncaman pidana minimal 10 tahun penjara,” Terang Sat Narkoba. -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Bangko

Polres Merangin Lakukan Pengawasan Harga Bapok di Pasar Baru Bangko, Pedagang Melebihi HET Diberi Peringatan

Bangko

Kodim 0420/Sarko Laksanakan Apel Siaga Pengamanan Malam Tahun Baru 2024

Advertorial

Kiprah Anggota Satgas Di Bukit Beringin

Advertorial

Merangin Peringati Hari Pahlawan ke-78

Advertorial

Pemkab Merangin Audiensi dan Koordinasi dengan KPK

Advertorial

Merangin Juara Tiga Kinerja PPS se-Provinsi Jambi Pada Penilaian Kinerja Percepatan Penurunan Stunting 2023

Bangko

H Mashuri: Gedung BPD Merangin Bisa Tiru BPD Jamb

Advertorial

Dinas Kominfo Merangin Resmi Menempati Kantor Baru