Home / Bangko

Jumat, 13 Januari 2023 - 09:48 WIB

Bawa Sabu 22,14 Garam, R Dibekuk Tim Macan Satres Narkoba Polres Merangin

Terduga pelaku bersama sejumlah barang Bukti

 

EKSISJAMBI.COM.MERANGIN – “R” diduga sebagai orang yang sering menyuplai Narkotika dari Bungo masuk ke Kabupaten Merangin, akhirnya di bekuk tim Macan Sat Reskrim Polres Merangin.

Hal ini berawal pada Desember tahun 2022 lalu yang mana tim Macan Polres Merangin, mendapat informasi bahwa “R” (32) sering membawa Narkotika jenis Sabu dari Bungo menuju Bangko.untuk itu Tim Macan Sat Reskrim Polres Merangin melakukan pengintaian.

Tim Macan kembali melakukan pengintaian dan berhasil mencium gerak gerik “R”, dengan jurus jitu, Tim menemukan hingga langsung lakukan pengejaran.

“R” Yang selama ini selalu mulus dalam menjajakan barang haram di Bumi tali Undang Tambang Teliti, namun kali ini, tepatnya pada Kamis 12/01/2023, harus berhadapan dengan tim yang khusus menangani Narkotika, “R” Harus bertekuk lutut dan dibawa ke Polres Merangin, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  PJ.Bupati Merangin Ikut Zoom Meeting Pengendalian Inflasi

Di saat di bekuk, “R” Ternyata sedang membawa barang bukti berupa 22,14 garam sabu dibungkus klip bening serta satu pucuk senjata api rakitan.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan S.AP.,M.H.

“Pengedar berinisial ” R” (32) ini ditangkap di desa koto rayo Kec.Tabir, adapun barang bukti yakni berupa 22,14 garam sabu bersama satu pucuk senjata api rakitan,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Merangin.

Baca Juga :  Bupati Merangin Pantau Pembangunan Box Calver Jalan Poros Rasau -- Meranti

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin, hal ini seperti yang ditambahkan oleh Kapolres Merangin melalui Kasat Narkoba Polres Merangin.

“Terduga pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Merangin,
Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ncaman pidana minimal 10 tahun penjara,” Terang Sat Narkoba. -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Advertorial

Merangin Peringati Hari Pahlawan ke-78

Bangko

Dua Kepala OPD Merangin Ikuti Diklat PIM II di Bali

Bangko

Pelaku Curanmor Bersenpi Tak Berkutik Saat Disergap Polisi

Bangko

Dandim 0420/Sarko Dan Forkopimda Adakan Zoom Meeting Bersama Polres Merangin Dalam Pengamanan Nataru

Advertorial

Bupati Merangin Resmikan Gedung Serba Guna Serta Launching BUMDES Desa Pelangki

Bangko

Handayani Arahkan Pilih Nalim-Nilwan

Advertorial

Ketika Merangin Hidup dari Asumsi dan Prasangka

Bangko

Pria Penyedia Chip Slot Judol Diciduk Polisi