Home / Bangko / Hukum

Senin, 26 Juni 2023 - 10:30 WIB

Lakukan Pelanggaran Serta Tindak Pidana Dua Oknum Personil Polres Merangin Di PTDH

Upacara PTDH di Mapolres Merangin.

 

Eksisjambi.com.Merangin – Terlibat pelanggaran dan tindak pidana, Dua oknum personil Polres Merangin harus menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ketetapan ini dikuatkan setelah Kapolda Jambi kembali resmi mengeluarkan Surat resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 anggota Polres Merangin. Keduanya bernama Bripda A.S dan Brigadir RA. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan secara In Absentia dimana keduanya tidak hadir dalam upacara tersebut. Upacara PTDH dilaksanakan pada Senin 26/06/2023, sekira pukul 08.00 WIB, bertempat dihalaman Mapolres Merangin, bertindak sebagai Inspektur Upacara yakni Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata. S.I.K.,M.H.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Merangin menekankan kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH tersebut dan meminta agar dalam pelaksanaan tugas didasari oleh rasa keikhlasan dan semata-semata untuk ibadah agar nantinya selamat dunia dan akhirat.

Baca Juga :  Bupati Merangin Pinta Ruas Jalan Simpang Sling Muara Jernih Dikerjakan Dengan Baik Serta Sesuai Tenggang Waktu

“Kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH ini, berdinaslah dengan baik dan ikhlas, layani masyarakat dengan tulus agar selamat dunia dan akhirat. Dan niatkan dalam setiap pelaksanaan tugas semata-mata untuk beribadah”. Tutup Kapolres .

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H menambahkan, bahwa keduanya telah diputuskan dalam Sidang Kode Etik Polri beberapa waktu lalu. Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Kepada BRIPDA (A.S) diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Kep/224/V/2023. Yang bersangkutan melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentiana Anggota Polri dan Pasal 7 huruf b dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Yang bersangkutan diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan

Baca Juga :  Tiga Desa Ikuti Observasi Desa Anti Korupsi Satu Diantaranya Akan Mewakili Kabupaten Merangin Tingkat Provinsi

Sementara BRIGADIR (R.A) diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Kep/225/V/2023. Yang bersangkutan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentiana Anggota Polri dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Yang bersangkutan diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana Narkotika.

“ Kasus keduanya kini telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi personil Polres Merangin untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku dilingkungan Polri. Sekaligus sebagai infromasi kepada masyarakat Kabupaten Merangin khususnya bahwa status keduanya bukan lagi sebagai anggota Polri”. Tutup Kasubsi. -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Bangko

Wabup A. Khafidh Berharap PMR Dapat Membentuk Insan Yang Menjunjung Tinggi Kebersamaan

Advertorial

A. Kafid Minta Warga Harus Waspada Terkait Kondisi Jalan Bukit Tiung Yang Retak

Daerah

Jalin Silaturahmi Polres Kerinci Bersama PD IWO Kerinci-Sungaipenuh Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Bangko

Wabup Merangin Aprisiasi Tim Merangin FC Melaju ke- Final

Advertorial

Pj Bupati Merangin Ikuti Musrenbangnas 2024 di Jakarta

Bangko

Nilwan Yahya Loby Bantuan Kampung Perikanan Budidaya Maggot

Advertorial

Dandim 0402/Sarko Beri Motivasi Kepada Anak-Anak
Nadiem Makarim

Hukum

Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp800 Miliar dari Pengadaan Laptop Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun