Home / Hukum / Internasional / Nasional / News

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:26 WIB

Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp800 Miliar dari Pengadaan Laptop Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun

Nadiem Makarim

Nadiem Makarim

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Jaksa dalam proses penanganan perkara menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar Rp800 miliar yang di kaitkan dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Dugaan tersebut mencuat dalam penyidikan perkara pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) yang di laksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode anggaran 2019–2022.

Menurut jaksa, proyek yang bertujuan mendukung digitalisasi pendidikan nasional itu justru di duga sarat penyimpangan. Akibatnya, negara di perkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,1 triliun.

Jaksa mengungkapkan, pengadaan Chromebook di lakukan tanpa kajian kebutuhan yang matang. Di banyak daerah, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), perangkat tersebut di nilai tidak efektif di gunakan karena keterbatasan jaringan internet dan infrastruktur pendukung.

Baca Juga :  Pertamina Apresiasi Langkah Tegas Bareskrim Polri Tindak Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Selain itu, penggunaan sistem Chrome Device Management mewajibkan biaya lisensi berlangganan, yang di duga membebani anggaran negara dalam jangka panjang. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengadaan di lakukan tidak semata-mata untuk kepentingan pendidikan, melainkan untuk keuntungan pihak tertentu.

Dalam pengembangan penyidikan, jaksa menyebut adanya indikasi aliran dana mencapai Rp800 miliar yang di duga di terima oleh Nadiem Makarim. Namun demikian, jaksa menegaskan bahwa temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan akan di verifikasi melalui pemeriksaan saksi, dokumen, serta aliran transaksi keuangan.

Hingga saat ini, status hukum Nadiem Makarim belum di tetapkan sebagai tersangka, dan penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan.

Pihak penegak hukum menegaskan bahwa seluruh proses hukum di lakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang di sebut dalam perkara ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Prabowo: Pengusaha Rakus Tidak Perlu Mengaku Kedaulatan Pemerintah

Sementara itu, Nadiem Makarim belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Publik menantikan klarifikasi langsung guna menjawab berbagai spekulasi yang berkembang.

Kasus ini kembali membuka di skursus publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan, yang setiap tahunnya menelan dana besar dari APBN.

Pengamat menilai, penegakan hukum yang tegas di perlukan agar program strategis nasional benar-benar memberi manfaat bagi dunia pendidikan, bukan menjadi ladang korupsi.

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini masih terus berlanjut. Jaksa memastikan akan mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar, termasuk menelusuri seluruh pihak yang di duga terlibat. (*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Romi Minta Kafilah Tanjabtim Berlomba Tanpa Beban

Artikel

Sejumlah Bencana Terjadi di Pekan Terakhir Agustus 2025

Daerah

Pj.Sekda Asraf Buka Training Center Peserta MTQ Tingkat Prov.Jambi.

Advertorial

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Wakapolres Tebo

Daerah

Bendi, Warisan Transportasi Tradisional yang Tetap Hidup di Kota Sungai Penuh

Advertorial

Tempati Kantor Baru, DPD PJS Sumut Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Advertorial

Gubernur Al Haris : Peran Pers Bagi Pemerintah dan Masyarakat
Polda Metro Jaya

Daerah

Polri Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Grounding SPBU di 40 Lokasi Jabodetabek