Home / Daerah / News / Tanjab Barat

Senin, 10 Juli 2023 - 18:20 WIB

Sekda Tanjab Barat Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tahun 2023

Eksisjambi.com- Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat H. Agus Sanusi menghadiri apel gelar pasukan Operasi Patuh Tahun 2023 di halaman Mapolres Tanjung Jabung Barat. Senin (10/07/2023).

Pelaksanaan Operasi Patuh 2023 akan dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah Indonesia terhitung mulai tanggal 10 s.d 23 juli 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda mengajak masyarakat Tanjab Barat agar bersama-sama mensukseskan kegiatan Operasi Patuh tahun 2023 dengan mematuhi aturan berlalu lintas dijalan raya.

Sekda menyampaikan, Pemerintah Daerah mendukung apa yang dilaksanakan Kepolisin melalui Operasi Patuh Tahun 2023 dalam upaya mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

Baca Juga :  Cindy Monica Salurkan Bantuan Internet Starlink untuk Sekolah Pelosok di Sumatera Barat

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar bersama sama mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya sehingga akan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan dijalan raya,” ujar Sekda.

“Selain itu kepada ASN lingkup Tanjab Barat khususnya untuk dapat memberikan contoh atau teladan yang baik kepada masyarakat kita dengan melengkapi surat – surat berkendara serta mematuhi aturan berlalulintas,” Tambahnya.

Adapun 8 sasaran pelanggaran sebagaimana yang disampaikan Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Fadli, SH., S.IK., MH saat membacakan sambutan Kapolda Jambi Drs Rusdi Hartono, M.Si diantaranya.

Pertama pengemudi menggunakan handphone.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka HUT Ke-68 Provinsi Jambi

Kedua, pengemudi di bawah umur, ketiga, pelanggaran penggunaan lampu utama serta lampu rem yang menyilaukan. Selanjutnya keempat, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu.

Kelima, pengendara dan penumpang kendaraan bermotor tidak menggunakan safety belt yang keenam, pelanggaran angkutan batubara dan angkutan barang lainnya yang melebihi tonase.

Selanjutnya ketujuh, pengemudi melawan arus, dan kedelapan, pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Turut hadir, Unsur Forkopimda, Dansub Den Pom II Kuala Tungkal, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol-PP, Dinkes, para Perwira, Brigadir dan ASN Polres Tanjab Barat.(Adibae)

Share :

Baca Juga

Hukum

Saling Klaim Sangketa Melayu dan Melayu

Kerinci

Terjadi Kemacetan Panjang, Monadi Sampaikan Permohonan Maaf
mekanisme impeachment di Indonesia diatur ketat dalam UUD 1945

Daerah

Di Balik Gaduh Wacana Pemakzulan; Konstitusi Bukan Mainan Politik, Rakyat Butuh Stabilitas

Advertorial

Gubernur Alharis Dampingi Menteri Dalam Kegiatan GERNAS BBI
Nissan Terra 2025,

Daerah

Nissan Terra 2025 Hadir dengan Performa Tangguh dan Teknologi Modern

Daerah

Timwas Haji DPR RI Petakan Titik Rawan Haji 2026, Fokus Awasi Armuzna dan Layanan Jemaah

Daerah

Akun “Abal-abal” Lembaga Adat Koto Baru di Polisikan

Advertorial

Rektor IAIN Asa’ari Shalat Idul Adha Bersama Pemkot dan Masyarakat Wilayah Depati Nan Bertujuh