Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 7 April 2026 - 11:01 WIB

Di Balik Gaduh Wacana Pemakzulan; Konstitusi Bukan Mainan Politik, Rakyat Butuh Stabilitas

mekanisme impeachment di Indonesia diatur ketat dalam UUD 1945

mekanisme impeachment di Indonesia diatur ketat dalam UUD 1945

JAKARTA,http://Eksisjambi.com –  Di tengah upaya bangsa Indonesia memacu pertumbuhan ekonomi pasca-transisi kepemimpinan dan menjaga marwah demokrasi yang kian matang, publik kembali di hentakkan oleh manuver segelintir kelompok yang melontarkan isu pemakzulan (impeachment) terhadap pemerintahan sah Presiden Prabowo Subianto. Narasi yang di gulirkan di berbagai sudut Jakarta dalam sepekan terakhir ini memicu perdebatan sengit. Namun, alih-alih mendapat dukungan masif, gerakan ini justru menuai kritik tajam dari para praktisi hukum dan akademisi.

Sebagai seorang Advokat yang bergelut dengan teks konstitusi setiap hari, saya melihat fenomena ini bukan sekadar dinamika demokrasi, melainkan sebuah anomali hukum yang di paksakan. Publik perlu di ingatkan kembali; negara ini berdiri di atas hukum (rechtsstaat), bukan di atas selera politik atau kekecewaan personal yang kerap di cap sebagai “barisan sakit hati”.

Wacana pemakzulan yang di lempar ke ruang publik seringkali mengaburkan realitas hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam sistem ketatanegaraan kita, memberhentikan seorang Presiden di tengah jalan bukanlah perkara mudah seperti membalikkan telapak tangan.

Pasal 7A UUD 1945 secara eksplisit telah membatasi alasan-alasan yang dapat di gunakan untuk mengusulkan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Alasan tersebut bersifat limitatif, yaitu;

1. Pengkhianatan terhadap negara;

2. Korupsi;

3. Suap;

4. Tindak pidana berat lainnya;

5. Perbuatan tercela; atau

6. Apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.

“Isu pemakzulan tidak boleh lahir dari sekadar ketidaksukaan politik atau perbedaan kebijakan ekonomi. Harus ada bukti materiil yang konkret dan tak terbantahkan terkait pelanggaran hukum berat tersebut.”

Secara prosedural, Pasal 7B UUD 1945 telah memagari proses ini dengan mekanisme yang sangat ketat (ultra-rigit). Berikut adalah tahapan yang harus di lalui;

Baca Juga :  Prabowo: NU Pilar Persatuan Bangsa

1. Usul DPR. Harus di ajukan dengan dukungan minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang di hadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

2. Verifikasi Mahkamah Konstitusi (MK). DPR wajib mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Di sini, MK bertindak sebagai “filter keadilan” untuk memastikan apakah tuduhan tersebut secara hukum terbukti atau hanya sekadar fitnah politik.

3. Putusan MPR. Jika MK memutuskan bahwa Presiden terbukti melanggar hukum, DPR meneruskan usul pemberhentian ke MPR. Keputusan akhir di MPR pun harus di hadiri minimal 3/4 anggota dan di setujui minimal 2/3 anggota yang hadir.

Melihat struktur hukum ini, melontarkan isu pemakzulan tanpa dasar bukti yang kuat adalah tindakan yang mencederai nalar hukum masyarakat.

Di tengah fluktuasi geopolitik global tahun 2026 dan tantangan ekonomi domestik, stabilitas nasional adalah modal utama pembangunan. Publik yang di temui di berbagai sentra ekonomi Jakarta menyatakan kejenuhannya terhadap polemik politik yang tidak produktif.

“Rakyat butuh kepastian harga pangan, lapangan kerja, dan keamanan. Bukan kegaduhan politik dari orang-orang yang belum bisa menerima hasil pemilu. Kami lelah dengan narasi pemakzulan yang tidak jelas ujung pangkalnya,” ujar salah satu warga dalam survei aspirasi publik di kawasan Sudirman.

Pandangan ini sejalan dengan perspektif hukum bahwa hukum harus memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Wacana pemakzulan yang di paksakan hanya akan merusak kepastian hukum dan menghambat kemanfaatan pembangunan bagi rakyat luas.

Baca Juga :  Dandim 0420/Sarko Menjabat Dansub Satgas RSUD Rupit Dalam Rangka Kunker Presiden RI

Dinamika politik memang mengizinkan adanya oposisi. Namun, seorang Advokat harus mampu membedakan mana kritik yang membangun (constructive criticism) dan mana provokasi yang mengarah pada tindakan inkonstitusional.

Jika narasi yang di bangun hanya berputar pada “kekalahan politik” atau “ketidakpuasan atas bagi-bagi kursi”, maka wacana tersebut jatuh pada kategori polemik politik semata. Secara hukum, hal ini tidak memiliki standing yang kuat untuk masuk ke ranah pemakzulan. Masyarakat harus cerdas memilah informasi agar tidak terjebak dalam agenda kelompok tertentu yang ingin memancing di air keruh.

Sebagai bagian dari komunitas penegak hukum, penting bagi kami untuk menekankan bahwa menghormati pemerintahan yang sah adalah bentuk kepatuhan terhadap kontrak sosial yang tertuang dalam konstitusi.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ini berarti segala tindakan, termasuk keinginan untuk mengganti pemimpin, harus tunduk pada koridor hukum yang tersedia. Melompati pagar konstitusi demi ambisi politik hanya akan membawa bangsa ini ke jurang anarki.

Indonesia saat ini membutuhkan persatuan untuk menghadapi tantangan masa depan. Energi bangsa tidak boleh habis terkuras hanya untuk melayani syahwat politik segelintir pihak yang gagal melakukan rekonsiliasi dengan realitas.

Mari kita kawal pemerintahan ini dengan kritik yang berbasis data dan solusi, bukan dengan narasi pemecah belah. Biarkan mekanisme hukum bekerja sebagaimana mestinya, dan biarkan stabilitas menjadi jaminan bagi kesejahteraan rakyat. Karena pada akhirnya, hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat (Salus Populi Suprema Lex Esto). Salam Keadilan, oleh : Adv. Darius Leka, S.H., M.H.

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Peringati Hari Ibu ke-69, BKOW Provinsi Jambi Gelar Aksi Sosial Beri Bantuan Kepada Anak-Anak yang Membutuhkan

Daerah

Daging Sapi Langka, Harga di Pasaran mulai Melonjak

Advertorial

HUT Provinsi Jambi ke-68, Gubernur Al Haris Optimis Bangun Jambi Ditengah Tantangan Minimnya APBD

Daerah

Plt.Kadis Kesehatan Kota Sungai Penuh Hadiri Pelantikan IDI dan MKEK Periode 2022-2025

Artikel

Duka Seorang Mantan Jenius: Chu Linfeng Terpuruk di Puncak Liuyun

Daerah

Polda Jambi Lakukan kegiatan preventif dalam rangka menjaga Kamtibmas

Advertorial

Wabup Tanjabtim Lantik Pejabat Eselon, Administrator dan Pengawas

Advertorial

Bersama PB KABARI Wagub Sani Jalin Silaturahmi