Home / Bangko / Hukum

Jumat, 26 Januari 2024 - 11:57 WIB

Ancam Sebar Foto Bugil Pacar ke- Medsos RM di Ciduk Polisi

RM, terduga ancam sebar poto bugil pacar untuk gauli pacar saat digelandang polisi. (dok.Humas Polres Merangin)

MERANGIN.EKSISJAMBI.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal (Reserse) Polres Merangin Berhasil menangkap seorang tersangka Berinisial RM (20) Warga Lrg.Kampar Kel.Pematang Kandis Kec.Bangko Pada Hari Kamis 25/01/24.

Kasat Reskrim Iptu Mulyono,S.H Melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin mengungkapkan , tersangka ditangkap karena dilaporkan oleh pacarnya sendiri atas aksi pencabulan yang terjadi di rumahnya Pada tanggal 11 Juli 2023.

“Tersangka kita jerat dengan UU No 35 Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 Ayat 1,2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dengan Ancama 15 Tahun penjara karena Melakukan Persetubuhan anak dibawah umur” Ungkap Kasubsi Penmas Polres Merangin.

Diungkapkan Aiptu Ruly , pelaku dan korban memiliki hubungan asmara , berawal pada tanggal 08 Juli 2023 Pelaku menghubungi Korban melalui handphone miliknya Untuk Video Call , disaat video call pelaku menyuruh Korban untuk membuka baju dan celana untuk di nampakkan dadanya dan kemaluan korban , namun korban menolak permintaan pelaku , pelaku terus memaksa korban untuk membuka baju dan celananya dengan rayuan “Bukaklah kalau dak tu aku merajuk” akhirnya korban menuruti permintaan Pelaku , dan korban membuka baju dan celana nya kemudian di rekam oleh pelaku , kemudian pada tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 01.00 Wib pelaku menghubungi korban untuk mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri , kalau korban tidak mau menuruti permintaan pelaku maka rekaman yang ada di handphone pelaku akan di sebar , dan korban merasa takut videonya tersebar Akhirnya menuruti permintaan dari pelaku , akhirnya pelaku datang ke rumah korban sekira Pukul 01.30 Wib dan pintu rumah di buka langsung oleh korban , dan melakukan hubungan layaknya suami istri di teras samping rumah korban sebanyak satu kali , Atas kejadian tersebut korban datang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.

Baca Juga :  H. Mukti Bangga Merangin FC Tumbangkan Tuan Ruma

“Korban melapor karena pelaku memaksa untuk melayani hawa nafsu nya layaknya suami istri dan diancam akan disebarkan Foto/Video nya jika tidak mau mengikuti permintaan nya” Sambung Aiptu Ruly

Baca Juga :  Bayi Laki-laki Ditemukan Terlantar di Pinggir Jalan Desa Mukai Tinggi, Kerinci

Ditambahkan Aiptu Ruly, pelaku sendiri sempat berhasil melarikan diri ke Sumatera Barat setelah kejadian tersebut di laporkan ke Polres Merangin ,namun setelah Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi jika Pelaku sudah pulang kerumahnya , Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Lrg.Kampar Kec.Pematang Kandis.

“Setelah Satreskrim Polres Merangin mengetahui keberadaannya sudah pulang kerumah , tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung mengamankan pelaku RS (20) di rumahnya selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti” Tutup Kasubsi Penmas Polres Merangin. (Sumber, Humas Polres Merangin) -/Bas.R/

Share :

Baca Juga

Bangko

Bupati Merangin Bangga, Merangin FC Berhasil Cukur Tanjabtim 5-0

Advertorial

Pembukaan TMMD ke 111 Kodim 0420 Sarko Berlangsung Sederhana di Tengah Pandemi Covid-19

Bangko

Kodim 0420/Sarko Adakan Program Unggulan Pangdam II/Sriwijaya “Dapur Masuk Sekolah”

Advertorial

Pj Bupati Merangin H. Mukti Hadiri HUT PGRI ke 78 Serta HGN di Kecamatan Pamenang
Penemuan Bayi dan Secarik kertas di kerinci

Daerah

Ditemukan Bayi Laki-laki dan Secarik kertas Diduga Dibuang di Pinggir Jalan Dekat SMKN 2 Kerinci

Daerah

Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser

Advertorial

Bupati Merangin Resmikan Gedung Serba Guna Serta Launching BUMDES Desa Pelangki

Daerah

Tingkatkan Sinergitas, Kapolda Jambi Silaturahmi Bersama Kejati