Kerinci, http://Eksisjambi.com – Aksi cepat (gerak cepat/gercep) kembali di tunjukkan jajaran Satreskrim Polres Kerinci dalam mengungkap kasus kejahatan digital. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku pembobolan rekening dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Pelaku berinisial M-K (23) di amankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci setelah sebelumnya di laporkan melakukan aksi pembobolan saldo rekening milik korban. Kasus ini bermula dari kelalaian korban yang meninggalkan ponsel miliknya di kawasan Taman Ayla.
Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku kemudian mengambil ponsel korban dan mengakses layanan perbankan digital yang tersimpan di dalam perangkat. Dengan leluasa, tersangka menguras saldo rekening korban hingga mencapai puluhan juta rupiah dalam waktu singkat.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci segera bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal teknik pelacakan digital yang akurat dan analisis cepat terhadap jejak transaksi, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama, tersangka akhirnya berhasil di amankan di lokasi yang sama, yakni di sekitar Taman Ayla, saat tengah bersantai. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kapolres Kerinci melalui jajaran Satreskrim menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya terkait kejahatan berbasis digital yang semakin marak.
“Ini menjadi bukti bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk kejahatan digital. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang pribadi, terutama perangkat ponsel yang terhubung dengan layanan keuangan digital.
Saat ini, pelaku telah di amankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atau jaringan yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.**







