Home / Bangko / Hukum

Rabu, 28 Februari 2024 - 16:31 WIB

Penyedia Wanita Malam Melalui Whatshap  di- Tangkap

Pelaku yang sediakan wanita malam melalui Whatshap. (dok.Humas Polres Merangin)

MERANGIN.EKSISJAMBI.COM — Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dalam ungkap kasus tersebut satu orang pelaku berhasil diamankan.

Peristiwa tersebut bermula pada hari selasa 27/02/2024 sekira pukul 01.30 Wib, dimana Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang tergabung dalam Operasi Pekat Singinjai 2024, mendapatkan informasi terkait adanya perdagangan orang dengan menggunakan aplikasi Whatsapps. Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya pelaku berinisial  BA (28) yang merupakan warga Rt 04 Desa Sungai Putih  Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin beserta barang bukti lainnya berhasil diamankan.

Dalam melancarkan aksinya pelaku yang diduga sebagai mucikari berperan mencari orderan wanita malam dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp kepada pelanggannya, dari hasil kegiatan tersebut Pelaku akan mendapatkan keuntungan berupa uang yang jumlahnya bervariasi antara Rp 300.000.- sampai dengan Rp 700.000.

Baca Juga :  Prasasti Karang Berahi Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional

Saat dikonfirmasi awak media Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K., M.M.,M.Tr.SOU mengatakan bahwa pelaku sudah sering melakukan kegiatan sebagai mucikari dengan modus mencarikan wanita malam untuk para pria hidung belang dan menawarkannya melalui Aplikasi Whatsapps.

” Untuk diketahui, saat ini Polda Jambi dan Polres jajaran sedang melaksanakan Operasi Pekat Siginjai 2024 dengan sasaran Penyakit masyarakat seperti Prostitusi, Premanisme, Minuman Keras, Judi dan penyakit masyarakat lainnya, dan memasuki hari kedua Operasi Pekat Siginjai, Polres Merangin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mencarikan wanita malam untuk para pria hidung belang dan menawarkannya melalui Aplikasi Whatsapps”. Sebut Kapolres.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas  Polres Merangin Aiptu Ruly, S,Sy.,M.H menambahkan Bahwa Tim gabungan yang terlibat dalam Operasi Pekat Siginjai 2024 akan terus mengusut kemungkinan adanya jaringan TPPO lainnya yang ada diwilayah Hukum Polres Merangin .

Baca Juga :  Pisah Sambut Kapolres Merangin

“Saat ini Tim gabungan yang terlibat dalam Operasi Pekat Siginjai 2024 akan terus mengembangkan perkara tersebut karena tidak tertutup kemungkinan adanya jaringan TPPO lainnya yang ada diwilayah Hukum Polres Merangin, apa lagi sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan, sehingga menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjadi prioritas utama Polres Merangin. ” Ujar Kasubsi Penmas.

Sedangkan terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 600.000.000.-.(Enam ratus juta rupiah). -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pj Bupati Merangin H. Mukti Hadiri HUT PGRI ke 78 Serta HGN di Kecamatan Pamenang

Bangko

Wabup Merangin Aprisiasi Tim Merangin FC Melaju ke- Final

Advertorial

Wabup Merangin Buka Kejuaraan Nasional PRMCC

Bangko

Anggota Satgas TMMD ke 122 Kodim Sarko Siapkan Lokasi Pembuatan Kolam, Kandang Kambing dan Lahan Pertanian

Bangko

Kasat Resnarkoba Polres Merangin Rezi Darwis: Tak Ada Tindakan Bullying dan Penyalahgunaan Narkoba di Sekolah

Bangko

Merangin Promosikan Desa Wisata di HDN

Advertorial

Bupati Merangin Apresiasi Harganas di- Banyuasin

Bangko

Dandim 0420/Sarko Hadiri Upacara Kelahiran Pancasila Bersama Pejabat Forkopimda Merangin