Home / Daerah / Nasional / News

Rabu, 29 April 2026 - 16:40 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Kepastian: Kontrak Bisa Diperpanjang, Regulasi Baru Segera Terbit

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,http://Eksisjambi.com  –  Kabar yang di nantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) akhirnya menemui titik terang. Dalam audiensi yang di gelar pada 22 April 2026 bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), sejumlah poin penting terkait masa depan PPPK PW berhasil di rumuskan.

Audiensi tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta skema pengembangan karier bagi PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Salah satu hasil utama audiensi menyebutkan bahwa PPPK PW dapat memperpanjang masa kontrak kerja mereka. Perpanjangan ini mengacu pada regulasi yang tengah di siapkan oleh KemenPANRB, sehingga memberikan jaminan keberlanjutan kerja bagi para pegawai.

KemenPANRB saat ini tengah menyusun draf Peraturan Menteri (PermenPANRB) sebagai pengganti Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi baru ini di harapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, khususnya terkait status PPPK PW.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Buka Seleksi Terbuka 7 Jabatan Eselon II

Tak hanya itu, aturan tersebut juga akan mengatur mekanisme peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh, yang selama ini menjadi harapan banyak tenaga honorer.

Pemerintah menargetkan PermenPANRB tersebut dapat di terbitkan sebelum masa kerja PPPK PW yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) berakhir. Hal ini penting agar tidak terjadi kekosongan hukum maupun ketidakpastian status kepegawaian.

Terkait pembiayaan, anggaran untuk PPPK paruh waktu saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian, khususnya antara KemenPANRB dan Kementerian Keuangan. Sinkronisasi ini di perlukan untuk memastikan keberlanjutan program berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Kaban BKPSDM Efrawadi Diduga Campur Adukan Peserta PPPK dengan Pilkada, Pj Bupati Diminta Beri Tindakan Tegas

Dalam proses pengangkatan maupun peralihan status PPPK, pemerintah daerah memegang peran penting. Pengusulan PPPK di lakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah kepada KemenPANRB, setelah petunjuk teknis resmi di terbitkan.

Mekanisme ini menjadi bagian dari sistem seleksi dan penataan ASN yang lebih terstruktur dan transparan.

Dengan adanya hasil audiensi ini, PPPK paruh waktu kini memiliki harapan baru terkait kejelasan status dan jenjang karier. Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi tenaga non-ASN.

Ke depan, implementasi regulasi yang tepat di harapkan mampu meningkatkan kesejahteraan serta kinerja PPPK dalam mendukung pelayanan publik di berbagai daerah.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wagub Sani Ajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah

Advertorial

Gubernur Al Haris Perjuangkan Pembangunan TPA dan Atasi Banjir di Kerinci dan Kota Sungai Penuh
Toyota RAV4 2025

Internasional

Toyota RAV4 2025: Perpaduan Desain Elegan, Performa Tangguh

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Teken NPHD untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Sekda Provinsi Jambi Sudirman

Advertorial

Sekda Sudirman Harap STQH Lahirkan Generasi Muda Unggul dan Berakhlak Mulia
Foto : www. Bmkg. go. id

Daerah

Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Maluku Utara

Daerah

Dinamika Kontestasi Politik Di Tebo,David Jaya : LAM Kabupaten Tebo Harus bersikap Netral

Advertorial

Sekda Sudirman: Jadikan Momentum Maulid Nabi Motivasi Tingkatkan Kualitas Keimanan