Home / Daerah / Nasional / News

Rabu, 29 April 2026 - 16:40 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Kepastian: Kontrak Bisa Diperpanjang, Regulasi Baru Segera Terbit

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,http://Eksisjambi.com  –  Kabar yang di nantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) akhirnya menemui titik terang. Dalam audiensi yang di gelar pada 22 April 2026 bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), sejumlah poin penting terkait masa depan PPPK PW berhasil di rumuskan.

Audiensi tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta skema pengembangan karier bagi PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Salah satu hasil utama audiensi menyebutkan bahwa PPPK PW dapat memperpanjang masa kontrak kerja mereka. Perpanjangan ini mengacu pada regulasi yang tengah di siapkan oleh KemenPANRB, sehingga memberikan jaminan keberlanjutan kerja bagi para pegawai.

KemenPANRB saat ini tengah menyusun draf Peraturan Menteri (PermenPANRB) sebagai pengganti Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi baru ini di harapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, khususnya terkait status PPPK PW.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Ajak Pengurus Gereja HKBP Jambi Perkuat Kerukunan Antar Umat

Tak hanya itu, aturan tersebut juga akan mengatur mekanisme peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh, yang selama ini menjadi harapan banyak tenaga honorer.

Pemerintah menargetkan PermenPANRB tersebut dapat di terbitkan sebelum masa kerja PPPK PW yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) berakhir. Hal ini penting agar tidak terjadi kekosongan hukum maupun ketidakpastian status kepegawaian.

Terkait pembiayaan, anggaran untuk PPPK paruh waktu saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian, khususnya antara KemenPANRB dan Kementerian Keuangan. Sinkronisasi ini di perlukan untuk memastikan keberlanjutan program berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

Baca Juga :  SF Hariyanto Lakukan Perombakan, Zulkifli Syukur Dicopot dari Jabatan Asisten I Setdaprov Riau

Dalam proses pengangkatan maupun peralihan status PPPK, pemerintah daerah memegang peran penting. Pengusulan PPPK di lakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah kepada KemenPANRB, setelah petunjuk teknis resmi di terbitkan.

Mekanisme ini menjadi bagian dari sistem seleksi dan penataan ASN yang lebih terstruktur dan transparan.

Dengan adanya hasil audiensi ini, PPPK paruh waktu kini memiliki harapan baru terkait kejelasan status dan jenjang karier. Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi tenaga non-ASN.

Ke depan, implementasi regulasi yang tepat di harapkan mampu meningkatkan kesejahteraan serta kinerja PPPK dalam mendukung pelayanan publik di berbagai daerah.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPRD Fajran,Sukes Ikuti Vaksin Tahap Dua.

Nasional

KemenkoInfrastruktur Lantik 19 Pejabat Fungsional 1 Pejabat Pengawas

Daerah

Zalmi Pardizal,S.Pdi Kabid PAUDNI Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1442.H

Nasional

Masyarakat Dapil II Tanjabtim Angkat Bicara Pertanyakan Ancaman PAW Terhadap Sulpani
Kode redeem free fire terbaru

Daerah

Update Kode Redeem Free Fire 31 Maret 2026  Klaim Hadiah 
Bibit Siklon 91sS

Daerah

Bibit Siklon 91S Mendekati Bengkulu, Potensi Cuaca Ekstrem

Daerah

Klarifikasi BKN: PPPK Tidak Akan Dialihkan Menjadi Tenaga Non-ASN

Daerah

Lepas 443 Jamaah Haji Kloter BTH 21, Wagub Jambi Minta Jaga Kesabaran dan Keikhlasan