Home / Daerah / Nasional / News

Rabu, 29 April 2026 - 16:40 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Kepastian: Kontrak Bisa Diperpanjang, Regulasi Baru Segera Terbit

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,http://Eksisjambi.com  –  Kabar yang di nantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) akhirnya menemui titik terang. Dalam audiensi yang di gelar pada 22 April 2026 bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), sejumlah poin penting terkait masa depan PPPK PW berhasil di rumuskan.

Audiensi tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta skema pengembangan karier bagi PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Salah satu hasil utama audiensi menyebutkan bahwa PPPK PW dapat memperpanjang masa kontrak kerja mereka. Perpanjangan ini mengacu pada regulasi yang tengah di siapkan oleh KemenPANRB, sehingga memberikan jaminan keberlanjutan kerja bagi para pegawai.

KemenPANRB saat ini tengah menyusun draf Peraturan Menteri (PermenPANRB) sebagai pengganti Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi baru ini di harapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, khususnya terkait status PPPK PW.

Baca Juga :  Pidato Presiden Prabowo Tegaskan Perang Melawan Korupsi & Swasembada Pangan 

Tak hanya itu, aturan tersebut juga akan mengatur mekanisme peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh, yang selama ini menjadi harapan banyak tenaga honorer.

Pemerintah menargetkan PermenPANRB tersebut dapat di terbitkan sebelum masa kerja PPPK PW yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) berakhir. Hal ini penting agar tidak terjadi kekosongan hukum maupun ketidakpastian status kepegawaian.

Terkait pembiayaan, anggaran untuk PPPK paruh waktu saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian, khususnya antara KemenPANRB dan Kementerian Keuangan. Sinkronisasi ini di perlukan untuk memastikan keberlanjutan program berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Ketua DPRD H.Fajran Pimpin Paripurna Penetapan Dewas LPPL SPTV 2023-2027

Dalam proses pengangkatan maupun peralihan status PPPK, pemerintah daerah memegang peran penting. Pengusulan PPPK di lakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah kepada KemenPANRB, setelah petunjuk teknis resmi di terbitkan.

Mekanisme ini menjadi bagian dari sistem seleksi dan penataan ASN yang lebih terstruktur dan transparan.

Dengan adanya hasil audiensi ini, PPPK paruh waktu kini memiliki harapan baru terkait kejelasan status dan jenjang karier. Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi tenaga non-ASN.

Ke depan, implementasi regulasi yang tepat di harapkan mampu meningkatkan kesejahteraan serta kinerja PPPK dalam mendukung pelayanan publik di berbagai daerah.**

Share :

Baca Juga

Bangko

Bupati M. Syukur Mengingatkan Agar Anggaran Tidak Dari Hasil Copy-Paste, Tapi Berdasarkan Suara Masyarakat

Advertorial

Pj Bupati Kerinci Sebutkan Tentang Program 10 Hari Kedepan

Daerah

Wako AJB Pantau Pembangunan Jalan SMP IT Amanah

Advertorial

Meriahkan HUT RI 78, Bupati H. Adirozal Ikuti Sepeda Santai Bersama Ribuan ASN dan Masyarakat Kerinci

Bangko

Bupati Merangin Dorong Puskesmas Jadi RS Type D
Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd. (Guru Besar UIN STS Jambi)

Advertorial

Halo Stunting: Bagaimana Gerakan Pasca Kenaikan di Jambi

Advertorial

24 Camat di Merangin Siap Sukseskan MTQ ke-51

Daerah

Profil Haji Isam: Dari Tukang Ojek hingga Dijuluki “Crazy Rich Kalimantan”