Home / Advertorial / Daerah / News / Politik / Tanjab Timur

Rabu, 29 Mei 2024 - 03:37 WIB

Rapat Paripurna Anggota DPRD Tanjab Timur Terkait 2 Ranperda Tahun 2024

Elsisjambi.com,TanjabTimur – Pandangan umum Fraksi – fraksi saat pelaksanaan penyampaian terhadap dua rancangan peraturan daerah Kabupaten Tanjab Timur tahun 2024 yakni berkaitan eksistensi pemerintah sebagai organisasi publik dan administrator publik dalam kegiatanya mempunyai tanggung jawab kepada publiknya dalam agenda rapat paripurna Anggota DPRD Tanjabtim, Selasa (29/5/2024).

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pemerintah dituntut untuk menentukan kebijakan – kebijakan yang sesuai dengan permasalahan di kalangan masyarakat. Maksud dan tujuan pembuatan kebijakan oleh pemerintah adalah kepentingan masyarakat, permasalahan dalam masyarakat dan kemudian disesuaikan dengan lingkungan, maka berbagai kebijakan yang semula diproyeksikan untuk mengatasi masalah dikhawatirkan pada kenyataanya malah melahirkan masalah baru yang menyebabkan berkurangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam menangani masalah tersebut, yang disampaikan pandangan umum fraksi Restorasi Nurani Rakyat.

Baca Juga :  Bupati H M Syukur Lepas CJH Merangin

“Fraksi Restorasi Nurani Rakyat yang disampaikan anggota DPRD Tanjab Timur, H, Hamsah saat menyampaikan pandangannya setelah membaca dan mempelajari nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum,” terang H, Hamsah.

Berikut kami sampaikan saran, pandangan serta masukan fraksi restorasi nurani rakyat terhadap dua rancangan peraturan daerah dimaksud antara lain, fraksi RNR mempertanyakan apakah sudah implementasikan dengan baik atau tidak peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 dan peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 harus di evaluasi.

Pada pasal 15 ayat 3 yang berbunyi, masyarakat diperkenankan diperbolehkan untuk menangkap ternak yang sedang berada atau merusak laha. Pertaniannya, fraksi RNR memaknai tetap perlu adanya keterlibatan pemerintah dan penegak hukum dalam pasal 15 ayat 3 tersebut, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan, sehingga nantinya tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Minta Masyarakat Sulawesi Terus Berperan Bangun Jambi

Fraksi RNR mempertanyakan kerjasama dengan pihak mana saja dan menggunakan cara serta kajian apa dalam pembuatan naskah akademik untuk membuat Raperda tersebut, sehingga bisa menjadi rumusan yang berkompeten dalam menghasilkan peraturan daerah, dan benar – benar menjadi solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum bagi masyarakat serta beberapa biaya yang dibutuhkan dalam pembuatan dua naskah akademik tersebut.

Demikian lah pandangan umum fraksi restorasi nurani rakyat (RNR) DPRD, terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan,” pungkasnya. (Mul).

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sinergi TNI Dengan Pemerintah Daerah Terpatri Di Tugu TMMD

News

Untuk Kemenangan Paslon. 02 Dillah – MT Kowardes Lambur Luar Menggelar Lomba Kopek Kelapa

Advertorial

Bupati H.Adirozal Resmi Buka MTQ ke-37 Kecamatan Batang Meragin
Walikota Sungai Penuh Alfin, SH

Kota Sungai Penuh

Wako Alfin Pimpin Apel Sumpah Pemuda ke-97

Advertorial

Wakil Ketua & Bamus DPRD Kota Sungai Penuh Kunker k Dumai

Daerah

Kapolres AKBP Fitria Mega, Irup Sertijab 4 Pejabat Dijajaran Polres Tebo

Advertorial

H Al Haris dan H. Mukti Beri Hadiah ke Pemilik Kaos Kaki Bolong Saat Senam Bersama

Daerah

Ririn Sarina Desi Masuk Daftar Pencarian Orang Polda Jambi, Terlibat Kasus Penggelapan Jabatan