Eksisjambi.com, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi resmi memasukkan nama Ririn Sarina Desi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini diambil menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus penggelapan dalam jabatan, berdasarkan laporan polisi yang telah diterima sejak Agustus 2023.
Surat DPO dengan nomor DPO/21/V/Res.1.11./2025/Ditreskrimum tertanggal 20 Mei 2025 menyatakan bahwa Ririn diminta untuk diawasi, dimintai keterangan, serta ditangkap dan diserahkan kepada Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi.
Ciri-ciri Ririn Sarina Desi yang dirilis pihak kepolisian adalah:
Tinggi badan sekitar 160 cm, Bertubuh gempal, Berkulit sawo matang, Usia 32 tahun (lahir 30 Desember 1992)
Dasar pencarian ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/B-236/VIII/2023/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 7 Agustus 2023. Pelapor dalam kasus ini adalah Hishom Prastyo Akbar, SH, yang melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan Ririn dalam kapasitas jabatannya saat itu.
Hishom berharap agar Ririn segera menyadari perbuatannya dan memilih untuk menyerahkan diri secara sukarela ke Polda Jambi.
“Lebih baik bertanggung jawab secara terbuka daripada terus bersembunyi. Ini demi keadilan dan penyelesaian kasus secara tuntas,” ujar Hishom dalam keterangannya.
Polda Jambi juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Ririn Sarina Desi agar segera melaporkannya ke pihak berwajib.(*)







