Eksisjambi.com,Tanjab Timur – Bupati Kabupaten Tanjab Timur, H, Romi Hariyanto, S.E, saat melakukan Pengukuhan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades red) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se Kabupaten Tanjab Timur tepatnya di lapangan Kantor Bupati Muara Sabak Rabu, (3 Juli/2024).
Dalam kata sambutannya Bupati Tanjab Timur, Romi Hariyanto menyampaikan pesan dan kesan kepada para Kades, untuk dapat menjalankan aparatur pemerintahan dengan baik, sesuai amanat undang – undang mengucapkan selamat kepada 73 Kades dan aparatur desa atas penambahan jabatan selama dua tahun kedepan, berharap semoga jabatan ini akan meningkatkan motivasi dan etos kerja dalam membangun desa dan melayani seluruh masyarakat khususnya yang ada di desanya masing – masing.
“Semoga kedepan para Kades beserta aparatur desa dapat mengembang tugasnya dengan baik dan berkreasi untuk desa masing – masing, menjadi lebih baik tentunya. Paling utama yang diungkapkan Romi berpesan jangan pernah Khianati Masyarakat,” tegasnya.![]()
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanjab Timur Mariontoni, mengatakan adapun dasar kegiatan ini berdasarkan undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Terkait Surat Mendagri nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024. Hasil konsultasi Tehnis dengan Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri tanggal 14 Juni 2024,” terangnya.
Sebanyak 73 Kades Se – Kabupaten Tanjab Timur yang merupakan hasil pemilihan langsung , terdapat tiga kepala desa yang melakukan pergantian antara waktu yakni Desa Pematang Mayan disebabkan telah meninggal dunia kemudian kedua kades mengundurkan diri yakni Desa Pandan Jaya Kecamatan Geragai dan Desa Rantau Jaya Kecamatan Rantau Rasau. BPD dari 73 Desa sebanyak 416 orang dan jumlah perangkat desa sebanyak 365 se Kabupaten Tanjab Timur serta Kepala Dusun Perangkat Desa di Kewilayahan sebanyak 312,” ungkap Mariontoni.
Pengukuhan Kades dikukuhkan dalam masa jabatan delapan tahun pada hari ini, pada klasifikasi periode pada masa jabatan terdiri dari masa jabatan tiga periode sebanyak 16 Kades, dua periode 16 Kades dan satu periode sebanyak 41 Kades,” paparnya.(Mul).







