Home / Advertorial / Daerah / News / Provinsi Jambi

Jumat, 5 Juli 2024 - 17:32 WIB

Heboh Guru TK Diminta Kembalikan Uang 75 Juta, Gubernur Al Haris: Ada Miss Administrasi

Eksisjambi.com,Muaro Jambi – (Diskominfo Provinsi Jambi) – Beberapa hari ini, timbul kisruh pensiunan guru TK di Muaro Jambi, Asniati (60) diminta kembalikan uang gaji yang diterimanya selama 2 tahun terakhir.

Gubernur Jambi Al Haris pun tak ingin masalah ini terus berlarut. Dengan sigap, dirinya langsung menemui Asniati di kediamannya, Jum’at (05/07/2024) pagi.

Kepada Asniati, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa dirinya akan membantu meluruskan permasalahan yang dihadapi Asniati.

Dugaan Gubernur Al Haris, kisruh terjadi karena adanya ketidaksinkronan di sistem kepegawaian (Simpeg). Ia pun menjelaskan panjang lebar permasalahan ini.

“Ada miss administrasi di sini. Ketika pendataan dari manual ke aplikasi digital, ada istilah simpeg di dalam kepegawaian, yang biasanya terlacak di situ, kapan orang pensiun, kapan orang naik pangkat. Semua ada di situ,” ujar Gubernur Al Haris.

“Sistem Kita baru jalan. Nah, mungkin ada yang tidak pas sehingga beliau ini dianggap pensiun umur 58. Semestinya fungsional guru itu pensiun umur 60 tahun,” tambah Gubernur Al Haris.

Baca Juga :  Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Dampak Tekanan Publik dan Gugatan MK?

“Nah, data itulah yang membuat rancu. Tidak ada satu surat pun yang meminta beliau ataupun menahan gajinya. Ya artinya beliau merasa guru fungsional, ya seyogyanya pensiun umur 60 tahun, gitu kan,” lanjut Gubernur Al Haris.

“Nah benar beliau ini. Beliau mengajar, beliau digaji. Itu benar. Ketika orang bekerja, mengajar ada upah dia terima, ialah gaji tadi ya kan,” imbuh Gubernur Al Haris.

Bahkan, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa kebijakan BPKAD Muaro Jambi yang meminta pengembalian uang gaji Asniati dinilai kurang tepat.

Bagi Gubernur Al Haris, Asniati telah menunaikan tugasnya selaku pengajar yang tentunya mendapatkan hak gaji.

Selaku Gubernur yang juga pembina ASN di Provinsi Jambi, dirinya akan meluruskan dan menyelesaikan permasalahan ini.

Baca Juga :  Diserahkan Gubernur Al Haris,1.259 Siswa Tidak Mampu di Kota Jambi Terima Bantuan Dumisake Pendidikan

Jika ujung-ujungnya Asniati harus mengembalikan uang gaji selama 2 tahun yang diterimanya, Gubernur Al Haris siap menanggung biaya tersebut.

“Kalaupun toh, secara administrasi keuangan nanti mesti dikembalikan, saya akan nanti yang akan mengembalikan uangnya,” tegas Gubernur Al Haris.

Menurut Gubernur Al Haris, guru harus di tempatkan pada posisi yang mulia. Tanpa guru semua orang tidak ada apa-apanya. Untuk itu semua pihak, kata Gubernur Al Haris, wajib memberikan perlindungan yang terbaik kepada guru-guru.

Disamping itu, Gubernur Al Haris juga memberikan himbauan kepada Bupati/Walikota, Kadisdik dan kepala BKD dalam memberikan pelayanan terhadap guru.

“Dan saya minta Kepada Bupati Walikota semua, semua kadis pendidikan di Jambi ini, semua kepala BKD tolong layani dengan baik pensiun-pensiun guru-guru kita semuanya,” pungkas Gubernur Al Haris. (ADV)

Share :

Baca Juga

Kualitas tidur di usia 50 Tahun

Daerah

Kualitas Tidur Jadi Kunci Kesehatan Setelah Usia 50 Tahun

Advertorial

Pemkot Sungai Penuh Terima Penghargaan Kab/Kota Peduli HAM

Daerah

Bupati H.Adirozal Resmikan Kantor Perumda Air Minum Tirta Sakti  Kabupaten Kerinci

Advertorial

PJ.Bupati Asraf Hadiri Manasik Haji Kabupaten Kerinci

Daerah

Sehari Tak Pulang Ramli Ditemukan Sudah Jadi Mayat

Daerah

Tim Pemenangan Monadi -Murison 12 Desa Tanco Siap Meraih Kemenangan

Advertorial

Gubernur Al Haris Harap Undang-Undang Yang Direvisi Berpihak Kepada Guru
Redeem PUBG Mobile

Daerah

Ini Kode Redeem PUBG Mobile Aktif 7 Januari 2026, Raih Hadiah Gratis