Home / Bangko / Hukum

Rabu, 31 Juli 2024 - 12:34 WIB

Ligat..!, Kurang Dari 1X24 Jam Pelaku Curanmor Berhasil di- Ciduk

Pelaku curanmor (jongkok tanpa Baju) saat di tingkat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin.

MERANGIN.EKSISJAMBI.COM –Ligat…!, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kos-kosan milik Pak H. Nur yang terletak belakang Kantor Bupati lama di Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin yang terjadi pada Selasa (30/07/2024) 12.00 Wib mendapatkan apresiasi dari korban.

Peristiwa tersebut bermula saat korban Sdri Imey Cahya Andina bersama rekannya pulang ke kos-kosan, kemudian rekannya yang bernama Sdri Nessa membuka pintu kos dengan kunci yang disatukan dengan kunci motor korban, setelah itu korban dan rekanya masuk kedalam kos-kosan sedangkan posisi pintu dalam kondisi terbuka sedikit dan posisi kunci motor yang menyatu dengan kunci rumah masih tergantung dipintu.

Sekira pukul 13.00 Wib pada saat korban dan rekanya hendak pergi keluar, mendapati sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam miliknya dengan nomor polisi BH 2504 XC Noka : MH1JM8211MK192921 Nosin : JM82E11910119 sudah tidak ada lagi ditempat, dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 16.800.000,- (Enam belas juta rupiah), selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Poles Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U saat dikonfirmasi awak media membenarkan telah terjadi peristiwa Curanmor tersebut.

“Betul, begitu kita dapat laporan dari korban tentang adanya peristiwa Curanmor, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan berbekal rekaman dari CCTV yang ada di sekitar TKP, anggota langsung dapat mengidentfikasi terduka pelaku dan Alhamdulillah akhirnya Pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan.” Sebut Kapolres.

Baca Juga :  Dandim 0420/Sarko Dan Forkopimda Adakan Zoom Meeting Bersama Polres Merangin Dalam Pengamanan Nataru

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa kasus Curanmor tersebut cepat terungkap karena kecepatan laporan dari pihak korban yang diterima kepolisian, sehingga kurang dari 1 X 24 Jam Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.

“Kecepatan korban dalam memberikan laporan sangat membantu anggota untuk mengungkap kasus tersebut, dan hanya kurang dari 5 jam Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan” . Sebut Ruly.

Ruly menambahkan diharapkan kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam memarkirkan kenderaanya, karena kejahatan akan terjadi bila ada niat dan kesempatan, oleh karena itu gunakan kunci tambahan saat memarkirkan kendaraan dan parkirkan kendaraan ditempat yang mudah terpantau.

Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa Tersangka RV (28) yang merupakan warga BTN Griya Asri Rt 15 Rw 04 Desa Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin tersebut mengakui perbuatannya dan Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.

“Saya baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor dan saya melakukan karena desakan ekonomi karena sudah lama menganggur”. Sebut Tersangka.

Tersangka juga mengakui bahwa rencananya sepeda motor hasil curian tersebut akan digunakan untuk keperluan sehari-hari, namun nasip nahas dialami tersangka, setelah berhasil mengambil sepeda motor milik korban keberadaan Tersangka dimonitor oleh Tim Opsnal sehinga sempat terjadi kejar-kejaran antar Tersangka dengan petugas, yang kemudian karena terdesak Tersangka akhirnya meninggalkan sepeda motor curian tersebut dikebun sawit. Selanjutnya tersangka menumpang mobil Truk Box yang menujuh ke arah Muara Bungo.

Baca Juga :  Empat Anggota TNI Ditahan Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Tersangka Sipil Baru Muncul

Mengetahui Target berhasil kabur kearah Muara Bungo, selanjutnya Tim Opsnal berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Muara Bungo untuk memberhentikan mobil Box tersebut dan saat diberhentikan Tersangka berada didalam mobil tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal langsung mengamankan Tersangka dan kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti motor yang sebelumnya ditinggalkan Tersangka di kebun sawit yang terletak di Kec Tabir. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu korban Sdri Imey Cahya Andina yang ditemui awak media di Polres Merangin mengucapkan ribuan terimakasih kepada Kapolres Merangin yang telah berhasil dengan cepat mengungkap kasus Curanmor miliknya.

“Sekali lagi saya ucapkan ribuan terimakasih kepada Kapolres Merangin yang dengan cepat menindak lanjuti laporan saya dan berhasil mengamankan Tersangka dan barang bukti, semoga kedepannya Polres Merangin lebih sukses lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”. Imbuh korban pada Rabu (31/07/2024).

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 Tahun penjara. *sumber.Humas Polres Merangin* -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pj.Bupati Jangcik Mohza Pamit Dengan Masyarakat Merangin

Bangko

Paslon Menawan Mendapat Kode Alam 01 Tanda Kemenangan

Bangko

Jamkes di Merangin Sasar 94 % Warga, Bupati M. Syukur Fokus Benahi Layanan dan Fasilitas

Bangko

Nilwan Yahya Berharap Tim Merangin FC Tetap Menjaga Sportifitas Bermain

Bangko

Pelaku DO Fiktif Yang Rugikan PT KMB Puluhan Juta di- Ciduk Polisi

Advertorial

A. Kafid Minta Warga Harus Waspada Terkait Kondisi Jalan Bukit Tiung Yang Retak

Bangko

Nilwan Yahya Ambil Formulir Pertanda Siap Maju Sebagai Cabup Merangin

Bangko

Santri Berprestasi Akan Mendapatkan Kuota Beasiswa Sekolah Kebangsaan Dari Bupati M. Sukur