Home / Advertorial / Daerah / News / Tanjab Timur

Minggu, 25 Agustus 2024 - 08:21 WIB

KPU Tanjab Timur Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Eksisjambi.com. Tanjab Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara resmi menyampaikan informasi mengenal Pengumuman Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2024.

Pengumuman tersebut sesuai dengan nomor: 738/PL.02.2-Pu/1507/2/2024 yang ditandatangani langsung Ketua KPU Kabupaten Tanjab Timur, Hodijatul Qubro, S.Pd.I yang dikeluarkan pada Sabtu 24 Agustus 2024 ini.

Surat tersebut juga dipertegas sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun isi dari pengumuman Komisi Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Tahun 2024 sebagai berikut:

Baca Juga :  Wako Alfin Keluarkan Surat Edaran Pembayaran Gaji Tenaga Honorer...Klik Selengkapnya 

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 526 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 14.316 (Empat Belas Ribu Tiga Ratus Enam Belas) suara.

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
a. hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. hari/tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024
waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. tempat : Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Baca Juga :  Bupati Merangin Pantau Pembangunan Box Calver Jalan Poros Rasau -- Meranti

3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

Pendaftaran Pasangan Calon pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Tahun 2024 dapat menghubungi:

a. Alamat email: [email protected]
b. Nomor: Nurwansyah (0851-9000-4454) dan Rakhmat Pauzan (0852-6658-4844) atau dengan datang langsung ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro, Rano Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.(Mul).

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Waykanan Resmikan Kantor PJS Rumah Kita

Advertorial

Gubernur Alharis Hadiri Paripurna HUT ke-64 Kabupaten Kerinc

Advertorial

WAGUB SANI : PEMPROV TERUS DORONG UMKM UNTUK MAJU DAN BERKEMBANG

Hukum

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis di Pertamina 

Advertorial

Hj. Hesti Haris Tekankan Kolaborasi Lintas Organisasi

Advertorial

Gubernur Jambi Alharis Fokus Dalam Pembenahan SMK/SLTA

Advertorial

Sekda Zainal Effendi Hadiri Bhakti Sosial Sunatan Massal ke-XI tahun 2024
misteri N-Max hitam

Daerah

Misteri N- MAX Hitam dibatas Desa Kerinci Jambi