Home / Daerah / Nasional / News

Minggu, 4 Januari 2026 - 21:24 WIB

Ratusan Honorer Natuna Kehilangan Pekerjaan di Awal 2026, Tak Terakomodasi PPPK PW

PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu

NATUNA , http://Eksisjambi.com– Awal tahun 2026 menjadi masa yang berat bagi ratusan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Pasalnya, kontrak kerja mereka tidak lagi di perpanjang, sementara sebagian besar tidak terakomodasi dalam skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menjelaskan bahwa penghentian kontrak tersebut merupakan dampak langsung dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur penataan pegawai non-ASN secara menyeluruh.

“Beberapa pegawai non-ASN tidak lagi melanjutkan kontrak karena telah melewati batas usia, mengundurkan diri, di berhentikan, serta akibat penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujar Alim Sanjaya saat di konfirmasi dari Natuna

Baca Juga :  PPPK Akhirnya Bisa Jadi PNS Tanpa Ujian? Begini Rencana Terbaru dari DPR!

Ia menjelaskan, dalam UU ASN tersebut di tegaskan bahwa penataan tenaga honorer harus tuntas paling lambat pada akhir tahun 2025. Setelah batas waktu tersebut, tidak di perkenankan lagi adanya pegawai dengan status non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Meski data final masih menunggu laporan resmi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BKPSDM Natuna memperkirakan jumlah honorer yang kehilangan status kepegawaian berada di kisaran 50 hingga 100 orang.

“Perkiraan sekitar 50 sampai 100 orang. Namun jumlah pastinya masih menunggu laporan dari OPD masing-masing, karena sebagian besar Surat Keputusan (SK) pegawai non-ASN di terbitkan oleh OPD. Untuk SK Bupati sendiri tercatat sekitar 34 orang, dengan rincian 25 orang melewati batas usia dan sembilan orang mengundurkan diri,” paparnya.

Baca Juga :  Wabup Muslimin Tanja Pimpin Langsung Penanaman Serentak Terkait Pulihkan Kawasan Lingkungan Hidup.

Alim Sanjaya menambahkan, penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023 bertujuan untuk membentuk aparatur negara yang profesional, berintegritas, kompeten, serta menjunjung tinggi prinsip netralitas. Selain itu, kebijakan ini juga di harapkan dapat menciptakan birokrasi yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Amanat penting lainnya dari undang-undang tersebut adalah larangan perekrutan pegawai non-ASN baru, sehingga pemerintah daerah kini hanya dapat fokus pada penataan dan penyelesaian status pegawai yang telah bekerja sebelumnya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer yang terdampak, karena secara mendadak kehilangan sumber penghasilan di awal tahun. Di sisi lain, situasi ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Natuna dalam mengelola transisi kebijakan kepegawaian agar tidak menimbulkan dampak sosial yang berkepanjangan.**

Share :

Baca Juga

Universitas Pertahanan RI

Daerah

Unhan RI Jadi Pilihan Favorit Calon Prajurit TNI, Kuliah Gratis hingga Pangkat Letnan Dua
SMSI Kerinci Sungai Penuh

Daerah

Media Siber, Pengurus SMSI Dikukuhkan Wawako Azhar

Advertorial

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Kedua Dalam Rangka Penyampai Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Tanjabbar

Daerah

Kehidupan Manusia Paleolithikum, Awal Peradaban di Zaman Batu Tua
Pembangunan Jalan Tol Jambi -Rengat

Daerah

Wamen PU Pastikan Proyek Tol Jambi – Rengat Terus Dikebut

Bangko

Bupati M. Syukur Optimis Pengerjaan Arena MTQ ke- 52 di Bukit Batu Rampung Tepat Waktu

Daerah

Polsek Batang Merangin Gelar Panen Jagung Hibrida di Desa Pematang Lingkung

Advertorial

Wako Ahmadi Resmi Uji Coba Excavator Amphibi Milik DPUPR Kota Sungai Penuh