NATUNA , http://Eksisjambi.com– Awal tahun 2026 menjadi masa yang berat bagi ratusan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Pasalnya, kontrak kerja mereka tidak lagi di perpanjang, sementara sebagian besar tidak terakomodasi dalam skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menjelaskan bahwa penghentian kontrak tersebut merupakan dampak langsung dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur penataan pegawai non-ASN secara menyeluruh.
“Beberapa pegawai non-ASN tidak lagi melanjutkan kontrak karena telah melewati batas usia, mengundurkan diri, di berhentikan, serta akibat penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujar Alim Sanjaya saat di konfirmasi dari Natuna
Ia menjelaskan, dalam UU ASN tersebut di tegaskan bahwa penataan tenaga honorer harus tuntas paling lambat pada akhir tahun 2025. Setelah batas waktu tersebut, tidak di perkenankan lagi adanya pegawai dengan status non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Meski data final masih menunggu laporan resmi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BKPSDM Natuna memperkirakan jumlah honorer yang kehilangan status kepegawaian berada di kisaran 50 hingga 100 orang.
“Perkiraan sekitar 50 sampai 100 orang. Namun jumlah pastinya masih menunggu laporan dari OPD masing-masing, karena sebagian besar Surat Keputusan (SK) pegawai non-ASN di terbitkan oleh OPD. Untuk SK Bupati sendiri tercatat sekitar 34 orang, dengan rincian 25 orang melewati batas usia dan sembilan orang mengundurkan diri,” paparnya.
Alim Sanjaya menambahkan, penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023 bertujuan untuk membentuk aparatur negara yang profesional, berintegritas, kompeten, serta menjunjung tinggi prinsip netralitas. Selain itu, kebijakan ini juga di harapkan dapat menciptakan birokrasi yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Amanat penting lainnya dari undang-undang tersebut adalah larangan perekrutan pegawai non-ASN baru, sehingga pemerintah daerah kini hanya dapat fokus pada penataan dan penyelesaian status pegawai yang telah bekerja sebelumnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer yang terdampak, karena secara mendadak kehilangan sumber penghasilan di awal tahun. Di sisi lain, situasi ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Natuna dalam mengelola transisi kebijakan kepegawaian agar tidak menimbulkan dampak sosial yang berkepanjangan.**







