Home / Bangko / Hukum

Senin, 23 Juni 2025 - 11:26 WIB

Pelaku Pencurian Yang Terekam CCTV Diringkus Polisi

Pelaku pencurian di Mentawak (tengah) saat digelandang tim Sat Reskrim Polres Merangin. (dok.Humas Polres)

Merangin. Eksisjambi.com – Aksi pencurian yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Merangin. Tim Opsnal II yang dipimpin oleh Aipda Azhadi Ananda, S.H. mengamankan seorang pria berinisial RR (Rian Rinaldi) pada Kamis 19/6/2025 pukul 11.00 WIB di wilayah Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Pelaku yang merupakan warga Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun itu diketahui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di lima lokasi berbeda, termasuk toko kelontong dan fotokopi di Kelurahan Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan 35 tabung gas elpiji dan uang tunai sebesar Rp4.500.000, dengan total kerugian mencapai Rp12.200.000. Pelaku merusak gembok dan masuk melalui pintu samping rumah korban. Rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku dengan ciri khas berkacamata dan mengenakan baju kuning sempat menyebar luas di media sosial dan membantu proses identifikasi oleh petugas.

Baca Juga :  Bupati Merangin H M Syukur Bahas Persoalan Sampah

Setelah dilakukan interogasi mendalam di Mapolres Merangin, pelaku mengakui perbuatannya. Tak hanya di satu lokasi, RR juga mengaku melakukan aksi serupa di empat titik lainnya, termasuk toko di wilayah Pamenang dan warung di simpang SMP 4 Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan apresiasinya terhadap gerak cepat tim opsnal dan partisipasi masyarakat. “Aksi kriminal seperti ini harus ditindak tegas. Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menciptakan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Dibawa ke Gedung Merah Putih

Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik Unit Pidum untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Merangin mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. *Bas R*

Share :

Baca Juga

Bangko

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Seleksi Calon Anggota Paskibraka

Daerah

AS Pelaku Pembunuhan IRT di Mendahara Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Daerah

Kapolda Jambi Tinjau Langsung Karhutla dari Udara

Advertorial

Camat Nalo Tantan Gandeng Babinsa Monitoring Penerima Suntikan Vaksin

Bangko

Dandim 0420/Sarko Dan Forkopimda Adakan Zoom Meeting Bersama Polres Merangin Dalam Pengamanan Nataru

Bangko

Ratusan Burung Dilindungi Gagal Diselundupkan di Merangin

Bangko

Jawaban Bupati Merangin Terkait Pelaksanaan APBD 2024

Bangko

Tokoh Masyarakat Lantak Seribu Siap Menangkan Nalim-Nilwan