Home / Daerah / Hukum / News / Peristiwa

Sabtu, 24 Februari 2024 - 09:00 WIB

AS Pelaku Pembunuhan IRT di Mendahara Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Eksisjambi.com, Tanjab Timur – Kejadian Yang Mengejutkan warga yang berada di Jalan Pertanian Rt 25 Kelurahan Mendahara Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur dengan kasus pembunuhan yaitu seorang ibu rumah tangga (IRT) pada 22 Juli 2023 lalu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan membacakan tuntutan pelaku tersebut penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Pito SH saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjab Timur Jumat (24/2/2024).

Kasi Pidum Kajari Tanjab Timur, F. A. Huzni SH menjelaskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sangat sadis. Bahkan terdakwa AS menikmati hasil dari tindak pidana yang ia lakukan dengan cara merampas dari korban, usai melakukan pembunuhan. Terdakwa melarikan diri, dan tidak menyesali perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat,’ katanya. Selain itu sikap batin terdakwa saat melakukan tindak pidana sangat tenang dan dilakukan dengan teliti.

Baca Juga :  Rahasia Surah Al-Fatihah Ummul Kitab

Saat dilakukan test Kesehatan jasmani dan rohani terdakwa dinyatakan sehat serta tidak dijumpai gejala gangguan jiwa.

Hal ini sesuai dengan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi dengan Nomor : S-9793/DINKES.RSJD-1.1/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 yang ditandantangi oleh dr. Victor Eliezer, Sp. KJ.
‘Kesimpulannya tidak dijumpai gejala gangguan jiwa, pada saat melakukan tindak pidana, terperiksa dalam keadaan sadar dan dianggap dapat bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya,’ tegasnya.

Akibat perbuatan terdakwa,
Korban D meninggalkan seorang suami dan anak yang berumur 9 tahun yang masih membutuhkan perhatian seorang ibu.

JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal Primair 340 KUHP subsidiar pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP

Baca Juga :  Pembangunan Pasar Beringin Jaya, Dalam Proses Evaluasi dan Asistensi

JPU menilai tidak ada hal-hal yang meringankan. “Perbuatan terdakwa AS ini, dilakukan dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu untuk merampas perhiasan milik korban dengan cara menghilangkan nyawa korban, ” tegasnya.

Kasus pembunuhan terhadap D, warga kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur, cukup menghebohkan.

AS melakukan aksi pembunuhan di rumah korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan besi padat yang diambil sebelumnya dari rumah kakak terdakwa sebanyak satu kali.

Selanjutnya, AS memukul leher korban sebanyak dua kali lalu terdakwa membalikkan posisi badan korban dengan terlentang dan memukul kembali leher korban bagian depan.

“Begitu korban sudah tidak berdaya, AS langsung melucuti perhiasan korban, berupa gelang emas, tiga buah cincin yang digunakan korban serta satu unit HP Korban,” pungkasnya. (Mul).

Share :

Baca Juga

Genshin Impact

Daerah

Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Hari ini ,Gratis Primogem hingga Hero’s Wit

Daerah

Josaphat Tetuko Sri Sumantyo, Ilmuwan Indonesia Pencipta Teknologi CP-SAR yang Mendunia

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Hadiri Rakernas FORWAKADA

Advertorial

Warisan Alam dan Budaya Jambi Butuh Ekosistem

Advertorial

Wako Ahmadi Lantik dan Pengambilan Sumpah 92 Pejabat Eslon III dan IV
kode redeem ff

Daerah

Kumpulan Kode Redeem Free Fire Aktif Pertengahan Januari 2026

Daerah

Kadis Kominfo Ariansyah Pastikan Seleksi Komisi Informasi Sesuai Aturan

Advertorial

Tim Futsal Kabupaten Bungo Menang Telak Lawan Tim Sarolangun Dengan Skor 4-1