Eksisjambi.com – Dalam momen bersejarah pelantikan hampir 8.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bekasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pengumuman penting yang menjadi kabar gembira bagi seluruh PPPK di Indonesia: Status PPPK kini resmi setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Zudan dalam pidatonya di hadapan ribuan peserta pelantikan, Senin (2/6). Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi perbedaan perlakuan antara PPPK dan PNS, baik dari segi istilah, seragam, hingga hak kesejahteraan.
“Mereka adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan harus diperlakukan secara adil,” ujar Zudan disambut tepuk tangan meriah dari para hadirin.
Langkah penyetaraan ini disebut sebagai terobosan besar dalam reformasi birokrasi Indonesia. Zudan menyebut bahwa ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh ASN tanpa memandang jenis status kepegawaian.
Selama ini, banyak PPPK mengeluhkan adanya kesenjangan signifikan dengan PNS, khususnya dalam hal jaminan pensiun dan tunjangan. Perbedaan ini sering menjadi pemicu keresahan dan ketimpangan dalam lingkungan kerja ASN. Namun, Zudan memastikan bahwa dengan komitmen penuh dari BKN, seluruh perbedaan tersebut akan segera dihapuskan.
Tak hanya dalam praktik, Zudan juga mendorong penghapusan penyebutan terpisah antara PNS dan PPPK. Ia menegaskan bahwa sudah waktunya seluruh ASN diperlakukan dan diidentifikasi secara setara.
“Mereka semua adalah ASN, dan sudah seharusnya diperlakukan setara,” tegas Zudan melalui akun resmi Instagram BKN, sebagaimana pada Sabtu (5/7).
Kebijakan ini disambut antusias oleh para PPPK yang hadir, yang selama ini merasa terpinggirkan dalam sistem kepegawaian negara. Harapan pun menguat bahwa penyetaraan ini tidak hanya berhenti di tataran kebijakan, tetapi juga segera diimplementasikan secara konkret di lapangan.
Dengan pengumuman ini, Indonesia mencatatkan babak baru dalam tata kelola sumber daya manusia aparatur. Kesetaraan antara PPPK dan PNS tidak hanya menjadi simbol keadilan, tetapi juga menjadi langkah penting menuju ASN yang profesional, inklusif, dan berintegritas.(*)







