Eksisjambi.com – Kabar penting bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan adanya perpanjangan masa usulan penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu oleh instansi pemerintah. Perpanjangan ini mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025.
Awalnya tahap usulan penetapan kebutuhan berlangsung pada 7–20 Agustus 2025
namun kini di perpanjang hingga 25 Agustus 2025.
Hal ini memberi kesempatan lebih luas bagi instansi untuk merampungkan proses administrasi terkait kebutuhan formasi PPPK paruh waktu.
Jadwal Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, rincian perubahan tahapan berdasarkan surat resmi Menpan-RB :
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi 7 – 20 Agustus 2025 menjadi 7 – 25 Agustus 2025
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB 21 – 30 Agustus 2025 menjadi 26 Agustus – 4 September 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan 22 Agustus – 1 September 2025 menjadi 27 Agustus – 6 September 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 23 Agustus – 15 September 2025 menjadi 28 Agustus – 15 September 2025
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 23 Agustus – 20 September 2025 menjadi 28 Agustus – 20 September 2025
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 23 Agustus – 30 September 2025 menjadi 28 Agustus – 30 September 2025
BKN mengimbau seluruh calon PPPK dan instansi terkait untuk selalu memantau perkembangan informasi resmi melalui kanal resmi BKN serta unggahan terbaru dari Kementerian PANRB.
Dengan adanya perpanjangan ini, di harapkan tidak ada instansi yang tertinggal dalam proses usulan dan penetapan kebutuhan formasi PPPK paruh waktu tahun 2025.(*)







