Jakarta, http://Eksisjambi.com – Gubernur Jambi, , kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu. Hal tersebut di sampaikannya secara langsung dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI yang membahas kebijakan kepegawaian daerah serta relaksasi belanja pegawai.
Rapat yang di pimpin Ketua Komisi II DPR RI, , berlangsung di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Kegiatan tersebut juga di hadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), para gubernur, bupati, wali kota, serta perwakilan asosiasi pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Al Haris menegaskan dukungannya terhadap usulan relaksasi kebijakan batas maksimal 30 persen anggaran APBD untuk belanja pegawai. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu disesuaikan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih fleksibel dalam mengakomodasi kebutuhan pegawai, khususnya PPPK yang jumlahnya terus bertambah.
“kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan RB, dan Komisi II DPR RI agar kebijakan batas 30 persen belanja pegawai dapat direlaksasi. Dengan demikian, daerah memiliki kesempatan untuk menyesuaikan kondisi fiskal masing-masing,” ujar Al Haris.
Selain itu, Al Haris menilai pemerintah daerah perlu diberikan peluang untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru guna memperkuat kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, peningkatan PAD akan membantu daerah memenuhi berbagai kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga PPPK.
Ia juga menyoroti pentingnya penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) oleh kepala daerah. Menurutnya, perubahan kondisi keuangan daerah saat ini perlu diakomodasi dalam perencanaan pembangunan agar program-program prioritas dan janji politik kepala daerah tetap dapat direalisasikan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas dua agenda utama. Pertama, persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya PPPK dan tenaga honorer yang hingga kini masih menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah.
“Kita membahas permasalahan ASN PPPK dan tenaga honorer yang hingga saat ini masih menjadi perhatian bersama, meskipun pemerintah telah memiliki kebijakan yang tegas terkait penataan tenaga non-ASN,” katanya.
Agenda kedua, lanjut Rifqinizamy, adalah pembahasan relaksasi kebijakan dan penyusunan regulasi terkait besaran belanja pegawai daerah yang melebihi 30 persen APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada 31 Maret 2026, Komisi II DPR RI telah menggelar rapat bersama Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Ombudsman RI. Salah satu kesimpulan rapat tersebut adalah meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi atas tingginya alokasi belanja pegawai di sejumlah daerah.
Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian kerja bagi jutaan PPPK di seluruh Indonesia tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
“Pemerintah melalui Menpan RB, Mendagri, dan Menteri Keuangan telah melakukan serangkaian pertemuan dan menemukan formula terkait relaksasi kebijakan maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD. Hari ini menjadi momentum untuk menyampaikan kabar baik tersebut kepada pemerintah daerah,” jelas Rifqinizamy.
Menurutnya, pemerintah pusat juga akan memperkuat pola pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah terkait pengelolaan ASN PPPK serta penataan tenaga non-ASN agar proporsi belanja pegawai dalam APBD tetap sehat, terutama dalam penyusunan anggaran tahun 2027 mendatang.
Selain Gubernur Jambi, rapat tersebut turut dihadiri para gubernur dari berbagai provinsi, antara lain Sumatera Utara, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua. Hadir pula perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) serta pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Sementara kepala daerah lainnya mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting.
Pembahasan relaksasi batas belanja pegawai dan penataan PPPK ini diharapkan menjadi solusi bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pelayanan publik, kesejahteraan pegawai, dan kesehatan fiskal daerah di masa mendatang.**







