Home / Nasional / Nasional / News

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 06:27 WIB

Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan

Eksisjambi.com – Pemerintah kini memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah, dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai salah satu langkah dalam penataan pegawai non-ASN.

Skema ini di atur untuk memberikan kesempatan kerja dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

namun berbasis perjanjian kerja paruh waktu, dengan upah menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi masing-masing.

Jabatan yang Bisa Di usulkan, Adapun jabatan yang dapat di isi melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu meliputi: Guru, Tenaga Kesehatan.

Tenaga Teknis lainnya, antara lain: Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional,Penata Layanan Operasional

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Larang Perayaan Tahun Baru Menggunakan Kembang Api

Kriteria dan Prioritas, Dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu, terdapat sejumlah kriteria dan prioritas yang di tetapkan, yaitu:

Di peruntukkan bagi non-ASN yang terdata namun tidak lulus seleksi dan tidak dapat mengisi lowongan formasi.

Pengisian formasi PPPK akan di lakukan secara berurutan sesuai prioritas yang sudah di tetapkan.

Penentuan tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Mekanisme Pengangkatan, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya di lakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN pada tahun anggaran 2024. Nantinya, status kepegawaian di tetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dengan nomor identitas ASN resmi.

Baca Juga :  Daftar Kode Redeem MLBB Terbaru Awal April 2026, Buruan Klaim 

Proses Pengusulan Kebutuhan, Instansi pemerintah yang ingin mengajukan kebutuhan.

PPPK Paruh Waktu wajib melakukannya melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengusulan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan instansi serta ketersediaan anggaran.

Kebijakan ini di harapkan menjadi solusi bagi penataan tenaga non-ASN yang masih cukup besar di berbagai daerah.

sekaligus memberikan kepastian status bagi mereka yang selama ini bekerja membantu layanan publik.(*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bangko

Kerena Kinerjanya Sudah Terbukti Masyarakat Kec Lembah Masurai Bertekad Menangkan Nalim-Nilwan

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Pimpin Langkah Strategis untuk Peningkatan SDM Melalui Kesepakatan dengan PPSDM Migas

News

Bupati Tanjab Barat Hadiri Paripurna Ke III Penyampaian Tanggapan Dewan Tentang APBD TH.2024.

Advertorial

DPRD Provinsi Jambi Tetapkan KUA-PPAS Tahun 2025

Advertorial

Rapat Paripurna DPRD Tanjab Timur Tetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024
Sage Green TNI

Internasional

TNI Resmi Luncurkan Seragam Baru “Sage Green Digital”, Akhiri Era Loreng Malvinas

Advertorial

Iin Kurniasih: DWP Harus Memiliki Inovasi Kerja Yang Berbeda di Setiap OPD