Home / Daerah / Hukum / Nasional / News

Jumat, 24 April 2026 - 11:58 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT AKT di Murung Raya

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta, http://Eksisjambi.con –  Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (23/4/2026) setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Bukti tersebut diperoleh melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi serta kegiatan penggeledahan yang dilakukan di wilayah Provinsi Jakarta.

Baca Juga :  Waspada, Musim Kemarau Mulai Meluas ke Sejumlah Wilayah Indonesia per 17 April 2026

Penyidik menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang komprehensif berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.

Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta.

Baca Juga :  Kejagung Terbitkan Surat Edaran, Tegaskan Auditor Kerugian Negara Bukan Hanya BPK

Hingga saat ini, pihak penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah maupun nasional. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Wako & Wawako Sungai Penuh Mengikuti Pembekalan Kepemimpinan

Advertorial

GUB. Alharis Beserta Istri Hadiri Kenduri SKO di Kerinci
Jadwal pencairan gaji ke-13 PPPK 2026 diperkirakan Juni–Juli.

Daerah

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026, Ini Rincian Komponen dan Estimasi Nominalnya

Daerah

Wakil walikota Alvia Santoni Tinjau Vaksinasi Covid-19
Kebakaran di Kota Sungai Penuh

Daerah

Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Desa Sungai Jernih Kota Sungai Penuh 

Advertorial

PJ.Bupati Asraf Buka Rakor Rembuk dan Percepatan Penanganan Stunting 

Daerah

Wawako Antos ikuti Peringati HAORNAS 2021 di Tengah Pandemi Covid-19

Advertorial

Wako Ahmadi Tinjau Jalan Ambruk/Rusak di Kecamatan Kumun Debai