Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 29 September 2026 - 07:10 WIB

Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027? Ini Penjelasan Terbaru

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA, Eksisjambi.com – Kabar mengenai penataan status kepegawaian guru kembali menjadi perhatian publik. Salah satu isu yang ramai dibahas adalah peluang bagi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun 2027.

Dalam penjelasannya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menyampaikan sejumlah poin terkait arah kebijakan pemerintah dalam penataan tenaga pendidik. Namun demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu aturan resmi dari pemerintah.

Muhammad Qodari menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian.

Pertama, guru PPPK penuh waktu disebut akan memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS mulai tahun 2027.

Baca Juga :  DPR RI Dorong Parlemen Responsif Gender di Forum WAIPA Filipina

Kedua, perubahan status dari PPPK menjadi CPNS tidak dilakukan secara otomatis. Guru tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila belum dinyatakan lulus, status sebagai Guru PPPK tetap dipertahankan sehingga tidak kehilangan kedudukannya sebagai aparatur pemerintah.

Ketiga, Guru PPPK Paruh Waktu disebut akan diarahkan menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap mulai Januari 2027. Proses tersebut disebut tidak memerlukan tes ulang sebagai bagian dari penataan status kepegawaian.

Selain tiga poin tersebut, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan penataan status kepegawaian guru agar menjadi pegawai pemerintah pusat. Langkah ini bertujuan mendukung standardisasi sistem pendidikan nasional, penganggaran yang lebih terintegrasi, serta peningkatan kualitas layanan pendidikan di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  pembahasan revisi UU ASN Wacana PPPK Jadi PNS 2026 Menguat

Meski demikian, masyarakat, khususnya para guru PPPK, diimbau untuk menunggu regulasi resmi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Hingga saat ini, jadwal, mekanisme, maupun persyaratan pelaksanaan masih menunggu keputusan dan pengumuman resmi dari pemerintah.

Dengan demikian, informasi yang beredar saat ini masih berupa penjelasan mengenai arah kebijakan. Kepastian pelaksanaan baru akan berlaku setelah pemerintah menerbitkan regulasi dan petunjuk teknis resmi.*

Share :

Baca Juga

PT Tren Gen Harizon

Daerah

Peduli Korban Bencana, PT Tren Gen Harizon Salurkan Air Bersih ke Aceh Tamiang

Daerah

Persiapan HUT ke-81, Pemkot Pastikan Seluruh Agenda Siap Digelar

Daerah

Daihatsu Ayla 2026: City Car LCGC Hemat BBM Cocok untuk Mobilitas Harian

Daerah

Komunitas Wartawan Tebo Gelar Halal Bihalal Sekaligus konsolidasi Kepengurusan 2024 – 2026

Daerah

Polda Jambi Kerahkan Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Muaro Jambi
Menko AHY

Internasional

Menko AHY Sampaikan Duka Cita Mendalam, Tinjau Posko Penanganan Bencana di Kualanamu

Daerah

Harga Emas Dunia Naik Rp2.929 per Gram Sore Ini

Internasional

Rudal Mematikan Antar Benua Milik Iran, 1 Rudal yang Ditembakkan, Bisa Mengenai 8 Target Sekaligus