Home / Hukum / Internasional / Nasional / Nasional / News

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:14 WIB

KPK Ungkap Tarif Kuota Haji Khusus Capai Rp300 Juta

Jakarta, Eksisjambi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual beli kuota haji khusus

Dengan nilai fantastis, mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta per orang.

Fakta ini muncul dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang tengah bergulir.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan harga kuota tersebut bervariasi.

“Ini beda-beda, tergantung dari kemampuan, karena tidak pernah dipatok,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Selain kuota haji khusus, KPK juga menyoroti biaya haji furoda yang di  patok lebih tinggi,sekitar Rp1 miliar per orang.

Dari biaya tersebut, di temukan indikasi adanya kelebihan pembayaran sebesar USD 2.600 hingga USD 7.000 yang di setorkan kepada pihak tertentu di Kementerian Agama.

Baca Juga :  Wapres Gibran Rakabuming Raka Menghadapi Dilema Dalam Menjalankan Perannya

Meski tarif yang di tawarkan jauh di atas harga normal, banyak calon jemaah tetap memilih membayar demi bisa berangkat.

“Mereka sudah terlanjur melakukan berbagai persiapan, misalnya menggelar syukuran, sehingga ketika ada tawaran jatah, akhirnya di bayar,” kata Asep.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK berencana memanggil sejumlah orang dekat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Langkah ini untuk menelusuri kemungkinan aliran dana yang mengarah kepadanya.

“Minggu ini, kalau tidak minggu depan, kami akan memanggil orang-orang terdekatnya,” ungkap Asep.

Hingga kini KPK masih fokus pada penggeledahan di berbagai lokasi guna mengamankan bukti.

 “Kami pilih lakukan penggeledahan dulu agar barang bukti tidak hilang Setelah itu, barulah saksi-saksi kami panggil untuk konfirmasi,” jelasnya

KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun

Baca Juga :  Bupati H. Adirozal Pimpin Apel Siaga Karhutla

Dan Estimasi tersebut didasarkan pada hasil hitung awal internal lembaga antirasuah.

“Angka yang kami peroleh dari perhitungan sementara adalah lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Senin (11/8/2025).

Menurut KPK, modus yang di gunakan adalah membagi tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah, dengan skema 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

 Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

dan Umrah, porsi kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat biaya haji yang seharusnya di atur untuk kepentingan umat justru di duga menjadi ladang praktik korupsi.(*)

 

Share :

Baca Juga

Pasar TAC Jambi

Advertorial

Pasar TAC, Apakah Revitalisasi ini Realistis dan Efektif?

Advertorial

Kadis Hermendizal : Pembangunan RSU Pratama  Tipe D Bukit Kerman dipastikan Segera Rampung 

Daerah

PLTA KMH Butuh Material 7000 Ton Spilit dan Pasir Sesuai Standar

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat H. Muh. Sjafril Simamora. SH. Kembali lakukan Reses Masa Sidang Tahun 2023-2024 Desa Sungai Batang
Kemensos RI bersama Tim Sentra Alyatama berkoordinasi dengan RSUD M. Thalib

Daerah

Kemensos Akan Mengelar Bakti Sosial di Kota Sungai Penuh

Daerah

Kota Medan Tuan Rumah Peringatan HPN 2023

Daerah

Dengan Prokes Covid-19, Wako Ahmadi, Buka Pelatihan Perkoperasian dan Uji Kompetensi

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Dukung Usulan Dana Bagi Hasil Antara Pusat dan Daerah