Home / Bangko / News

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:11 WIB

Komisi I DPRD Merangin Berhasil Perjuangkan Tenaga Honorer

Merangin, eksisjambi.com — Komisi I bersama dua Pimpinan DPRD Merangin berhasil memperjuangkan hak tenaga honorer teknis, guru, dan tenaga kependidikan (Tendik) kabupaten Merangin.

Perjuangan mereka ini membuahkan hasil, yang mana gaji tendik serta guru kontrak kabupaten Merangin dipastikan sudah bisa dibayar

Untuk diketahui bahwa sebelumnya Komisi I DPRD Merangin telah menyuarakan aspirasi ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin langsung ke Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Anggota Komisi I DPRD Merangin, As’ari Elwakas Apuk, mengatakan ada dua hal utama yang dibicarakan. Pertama, terkait tenaga honorer yang mengikuti seleksi CPNS namun gajinya belum bisa dibayarkan oleh pemerintah daerah. Kedua, soal aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru per 1 Januari 2025.

“Sementara yang bekerja di atas itu dan seterusnya bagaimana mereka ini masuk dalam database, kemudian yang bekerja di atas 2 tahun ini bagaimana nanti masuk dalam pengusulan jadi PPPK paruh waktu, itu yang kita perjuangkan,” jelas Apuk yang dibenarkan Ketua Komisi I Taufik pada Jumat 03/10/2025.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Sambut kunjungan Direktur Pascasarjana Universitas Andalas

Terkait gaji honorer yang tertunggak sejak April 2025, Apuk menegaskan tidak ada masalah bagi honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun.

“Tidak ada kendala. Setelah kita ke Menpan RB dan BKN, gaji tenaga honorer yang di atas 2 tahun tetap akan dibayarkan. Mau dia ikut CPNS, ikut seleksi PPPK, tetap dibayar, tidak ada kendala,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat Merangin itu.

Ia menambahkan, setelah PPPK resmi dilantik dan SK dibagikan, tenaga honorer yang ikut seleksi CASN maupun CPNS juga akan diusulkan menjadi PPPK.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Merangin Herman Efendi, bahwa DPRD Merangin ke Menpan-RB dan BKN adalah wujud nyata dari rasa kemanusiaan dan kepedulian wakil rakyat terhadap aspirasi tenaga honorer.

“Kita tahu bahwa tenaga kesehatan, guru dan teknis sampai hari ini masih menunggu kejelasan soal gaji. Alhamdulillah sudah ada titik terang dan gaji tenaga honorer yang tertunda sudah bisa dibayarkan,”terang Herman Fendi.

Baca Juga :  Sekda Asraf terima vaksin untuk yang kedua kalinya.

Tampak hadir pada kunker tersebut, Waka II DPRD Merangin, Ahmad Fahmi, Ketua Komisi I Taufik, Anggota Dewan Komisi I, Helmi, Sukadi dan Nasihin.

Awalnya BPKAD Merangin sudah empat kali menolak permohonan pembayaran gaji guru kontrak dan tendik. Mereka beralasan perlunya verifikasi ulang data honorer, serta pemisahan kriteria honorer yang bisa serta yang tidak bisa dibayar.

Kriiteria yang Tidak Bisa Dibayarkan: Honorer K2 yang tidak ikut seleksi PPPK/CPNS, Honorer dengan masa kerja lebih dari 2 tahun tapi tidak ikut seleksi PPPK, Honorer dalam database, namun tidak ikut seleksi, Honorer di atas 2 tahun yang ikut seleksi CPNS

Kriteria yang Bisa Dibayarkan: Honorer di atas 2 tahun yang ikut seleksi PPPK, Honorer dalam database yang ikut seleksi PPPK/CPNS, Honorer K2 yang ikut seleksi PPPK/CPNS. *Bas R*

Share :

Baca Juga

Bangko

DPRD Setujui Ranperda APBD Merangin 2023
DPRD Kota Sungai Penuh menggelar rapat gabungan membahas LKPJ

Daerah

Rapat Gabungan, Komisi-Komisi Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan LKPJ 2025

Advertorial

Bupati Tanjung Barat Terima Kunjungan Audiensi Dari PPL Dan HMI Serta PC PMII

Bangko

Warga Merangin Minta Polisi Larang SAD Bawa Senjata

Daerah

Sinergi Tim Gabungan dan Warga Berhasil Temukan Lansia  di Kerinci 

Advertorial

Gubernur Al Haris Saksikan Sertijab Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi

Daerah

Wako Alfin Dampingi Wagub Jambi Tinjau Pelaksanaan SPMB di SMAN 2 Sungai Penuh

Advertorial

Rencana Pembangunan RSUD Kelas D, H. Aspan Kunker Ke Kemenkes