Home / Hukum / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 84 Vape Narkoba dari Malaysia, Satu Pelaku Ditangkap di Bandara Soetta

Bareskrim Polri

Bareskrim Polri

TANGERANG – Di rektorat Tindak Pidana Narkoba (Dir tipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 84 vape berisi cairan narkotika dari Malaysia.

Dalam operasi tersebut, seorang tersangka berinisial T (38) di amankan di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kemarin.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 68 bungkus bertuliskan “SHIELD FROG” dan 13 bungkus “THE GODFATHER” yang berisi cairan di duga mengandung zat etomidate, sejenis bahan kimia yang masuk dalam golongan narkotika karena memiliki efek sedatif kuat.

Di rektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K. mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Saat koper milik tersangka T melewati mesin x-ray, petugas menemukan indikasi adanya cairan mencurigakan.

Baca Juga :  Dr.Alvia Santoni Untuk Kesekian Kali Raih Penghargaan Best Inspiring Leadership dan Profesional 2021

 “Saat tiba di Indonesia, koper milik tersangka terdeteksi x-ray adanya narkoba sehingga pihak Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sebelumnya pernah membeli lima bungkus vape seharga Rp1,4 juta per bungkus dari pemasok asal Malaysia.

Barang tersebut kemudian di jual kembali di Indonesia dengan harga mencapai Rp3,5 juta per bungkus. Melihat keuntungan besar, T kembali memesan 80 bungkus vape senilai Rp52 juta dari seorang pemasok bernama Yenny, yang di duga masih berada di Malaysia.

Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu pemasok dan jaringan distribusi barang haram tersebut di Indonesia.

Baca Juga :  Wabup Tanjab Barat Hadiri Launching Album Lagu Daerah Dan Religi 

 “Kami akan menelusuri lebih dalam jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran vape narkotika ini. Modus seperti ini cukup berbahaya karena di kemas menyerupai produk legal,” tambah Brigjen Eko.

Tersangka T saat ini di tahan di Rutan Bareskrim Polri dan di jerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penjualan vape dengan merek asing yang tidak memiliki izin edar resmi dan Barang-barang tersebut bisa saja mengandung zat berbahaya yang di kategorikan sebagai narkotika.(*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

PJ.Bupati Asraf dan Dinas PUPR Kerinci Cek Jalan Koto Petai Yang Rusak Berat

Daerah

Kejari Sungai Penuh Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Justice Atas Nama Frederick Mawendra Alias Wen

Daerah

Fadli Sudria Sambut Kunker Menteri Sandiaga Uno

Daerah

Sudah 7 Hari Proses Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Batang Asai, Operasi SAR Sementara dihentikan.
Kode redeem MLBB

Daerah

Daftar Kode Redeem Terbaru MLBB, FC Mobile, Free Fire, dan MLA per 8 Januari 2026

Advertorial

WAGUB SANI: SINERGITAS KUNCI TANGGULANGI TBC

Advertorial

Pj. Asraf Rakor Mempertajam Kajian Akademis Pemekaran Kerinci Hilir di DPR-RI 

Daerah

Fantastis…! Kalah di Pilwako 2010, Harta Kekayaan Ahmadi Zubir Naik 8 Kali Lipat Dalam Kurun Waktu 10 Tahun