Home / Hukum / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 84 Vape Narkoba dari Malaysia, Satu Pelaku Ditangkap di Bandara Soetta

Bareskrim Polri

Bareskrim Polri

TANGERANG – Di rektorat Tindak Pidana Narkoba (Dir tipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 84 vape berisi cairan narkotika dari Malaysia.

Dalam operasi tersebut, seorang tersangka berinisial T (38) di amankan di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kemarin.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 68 bungkus bertuliskan “SHIELD FROG” dan 13 bungkus “THE GODFATHER” yang berisi cairan di duga mengandung zat etomidate, sejenis bahan kimia yang masuk dalam golongan narkotika karena memiliki efek sedatif kuat.

Di rektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K. mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Saat koper milik tersangka T melewati mesin x-ray, petugas menemukan indikasi adanya cairan mencurigakan.

Baca Juga :  Daftar Kode Redeem Terbaru MLBB Hingga Game Populer 

 “Saat tiba di Indonesia, koper milik tersangka terdeteksi x-ray adanya narkoba sehingga pihak Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sebelumnya pernah membeli lima bungkus vape seharga Rp1,4 juta per bungkus dari pemasok asal Malaysia.

Barang tersebut kemudian di jual kembali di Indonesia dengan harga mencapai Rp3,5 juta per bungkus. Melihat keuntungan besar, T kembali memesan 80 bungkus vape senilai Rp52 juta dari seorang pemasok bernama Yenny, yang di duga masih berada di Malaysia.

Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu pemasok dan jaringan distribusi barang haram tersebut di Indonesia.

Baca Juga :  UPDATE TROPICAL DEPRETION SENYAR: Dampak ke Aceh, Sumut, dan Sumbar dalam 24 Jam ke Depan

 “Kami akan menelusuri lebih dalam jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran vape narkotika ini. Modus seperti ini cukup berbahaya karena di kemas menyerupai produk legal,” tambah Brigjen Eko.

Tersangka T saat ini di tahan di Rutan Bareskrim Polri dan di jerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penjualan vape dengan merek asing yang tidak memiliki izin edar resmi dan Barang-barang tersebut bisa saja mengandung zat berbahaya yang di kategorikan sebagai narkotika.(*)

Share :

Baca Juga

Mandeh Siti Manggopoh

Artikel

Kisah Siti Manggopoh Ibu Tinggalkan Bayi Demi Lawan Penjajah
Veda Ega Pratama ukir sejarah dengan finis ketiga di Moto3 Brasil

Daerah

Pebalap Indonesia Veda Ega Pratama Cetak Sejarah, Raih Podium di Moto3 Brasil
Asma Mustika Tayuh

Artikel

Asma Mustika Tayuh, Amalan Kerezkian yang Kian Diminati

Advertorial

Pemkab Kerinci Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Bangko

Penyedia Wanita Malam Melalui Whatshap  di- Tangkap

Daerah

Warga Tebo Ilir Tenggelam Sudah ditemukan
Rapat Paripurna DPR RI

Internasional

DPR RI Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara dan Putuskan Calon Anggota KY serta DEN
Alfin, SH

Daerah

Wako Alfin Silaturahmi  dan Serahkan Bantuan  Ke Mushalla Al Hidayah Desa Gedang