Eksisjambi.com, Sungai Penuh– Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menghentikan penuntutan terhadap tersangka Frederik Mawendra,warga Desa Sandaran Galeh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh.
Penghentian penuntutan ini berdasarkan, keadilan Restorative Justice dalam perkara tindak penganiayaan terhadap paman sendiri atas nama hengki.
Kegiatan ini di laksanakan di aula Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dengan di hadiri Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Orang Tua Tersangka,Paman tersangka serta anggota keluarga lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola mengatakan,kejadian bermula saat tersangka Frederik Mawendra di tegur oleh ayah dan kakeknya sendiri lantaran lamban dalam bekerja untuk menggarap lahan miliknya, lantas tidak terima di tegur Frederik akhirnya tersulut emosi dan melemparkan piring yang di pegang berisi nasi kehadapan kakeknya, selanjutnya ayah dan paman korban menghampiri Frederik membuat tersangka kembali emosi merasa akan di marahi kembali sehingga tersangka mengambil parang dan melukai paman tersangka.
“Upaya penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini melalui proses yang panjang,terlebih dahulu di ajukan ke Kejati Jambi selanjutnya ke Kejaksaan Agung, jika di kabulkan maka akan di lakukan Restorative Jusrice, sehingga perkara tersangka di selesaikan tidak melalui pengadilan,”Kata Kepala Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola, Senen (7/8/2023).

Lebih lanjut di jelaskan Kepala Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola, tersangka Frederik Mahendra telah melakukan penganiayaan terhadapnya sendiri atas nama hengki,dengan melukai korban dengan parang, sehingga mengenai kepala bagian belakang sehingga menimbulkan luka dengan 15 jahitan.
” Kejadian ini terjadi pada 04 Juni 2023,setelah di laporkan ke Polres Kerinci tersangka Frederik akhirnya di tahan selama dua bulan,selanjutnya kasus tersangka di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sehingga di usulkan upaya penyelesaian perkara dengan Restorative Justice, “Ungkapnya
Hingga kini Frederik Mawendra bisa menghirup udara bebas,setelah di bacakan putusan oleh Kepala Kejari Sungai Penuh serta menyesal atas perbuatan yang di lakukan dan bersimpuh tidak di hadapan orang tua dan paman tersangka.(**)







