Home / Hukum / Internasional / Nasional / News

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Polisi Bongkar Kebun Ganja Hidroponik di Denpasar, Dua WNA Ditangkap

Polda Bali

Polda Bali

Denpasar, Bali –  Kepolisian Republik Indonesia melalui Di rektorat Reserse Narkoba (Di tresnarkoba) Polda Bali berhasil membongkar praktik penanaman ganja secara hidroponik di sebuah rumah mewah dua lantai di kawasan Kecamatan Denpasar Utara, Bali Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial NRA dan KV yang di duga sebagai pelaku utama.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak biasa di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Di tresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat di lakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan pot berisi tanaman ganja dalam berbagai tahap pertumbuhan, mulai dari bibit hingga tanaman setinggi satu meter.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bahas Pengembangan Transportasi Nasional dan Proyek Kereta Cepat

Selain itu, petugas juga menyita berbagai peralatan hidroponik, lampu pencahayaan khusus, alat pengatur suhu, serta beragam bahan penyubur tanaman yang di gunakan untuk menanam ganja.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy jika sudah di ketahui nanti bisa ditambahkan) membenarkan pengungkapan tersebut.

“Dua WNA tersebut saat ini telah di amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Kami juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan internasional di balik kegiatan ini,” ujarnya.

Menurutnya, modus penanaman ganja secara hidroponik ini tergolong baru dan canggih, karena di lakukan dengan sistem tertutup di dalam rumah, sehingga tidak terdeteksi oleh masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Rp102,975 miliar di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Terus Bergulir, Kejati Jatim Tahan 2 Direktur Perusahaan

“Pelaku memanfaatkan teknologi untuk mengatur pencahayaan, kelembapan, dan nutrisi tanaman agar bisa tumbuh subur tanpa perlu lahan terbuka,” tambahnya.

Polisi masih mendalami asal-usul bibit ganja tersebut dan ke mana hasil panen akan di edarkan dan Kedua pelaku di jerat dengan Pasal 111 dan 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa modus kejahatan narkotika kini semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi modern.

 Polda Bali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Irwasda Polda Jambi Hadiri Semarak Kick Off World Cup 2026 

Internasional

BI dan Bank Sentral China Perkuat Kerja Sama Keuangan, Dorong Stabilitas Rupiah dan Yuan

Advertorial

Partai Golkar Resmi Dukung ARB  Dan Nazar Efendi Di Pilkada Tebo 2024

Advertorial

Jadwal Terbaru Kunker Menteri Pertanian RI DiKerinci 
Wagub Sani Serahkan Bantuan Bencana

Daerah

Wagub Sani Bawa Dana Rp. 550 Juta dan 10 Ton Beras Ke Sumatera Utara 

Daerah

Wako Ahmadi Buka Sosialisasi Peran Perempuan dalam Pembangunan.
Kode Redeem MLLB Terbaru

Daerah

Kode Redeem MLBB Terbaru 18 Maret 2026, Klaim Skin Gratis 

Advertorial

Buka Festival Batanghari Gubernur Alharis : Upaya Kampanye Sungai Batanghari Bersih