Sungai Penuh http://Eksisjambi.com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan baru terkait pembangunan Ruang Rawat Inap Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RSUD Mayjen H.A. Thalib, Kota Sungai Penuh.
Proyek bernilai Rp 3,31 miliar tersebut di nyatakan bermasalah setelah audit 2025 menemukan kekurangan volume pekerjaan, mutu yang tidak sesuai standar, hingga kelebihan perhitungan harga.
Pekerjaan pembangunan gedung yang di kerjakan oleh CV Tirta Arum, pemenang tender APBD 2024, di nilai BPK memiliki risiko serius terhadap kualitas dan fungsi konstruksi.
Dalam dokumen audit yang telah di sampaikan ke pihak terkait, BPK RI menjelaskan bahwa beberapa item pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi kontrak. Kekurangan volume dan masalah mutu menjadi poin utama yang disorot.
“Permasalahan ini berpotensi menurunkan fungsi bangunan dan memicu kerusakan di ni pada elemen konstruksi,” tulis BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya.
BPK menambahkan, kondisi tersebut dapat berdampak pada peningkatan biaya pemeliharaan serta menurunkan kenyamanan pasien yang menggunakan fasilitas rawat inap tersebut.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya kelebihan perhitungan harga, yang mengindikasikan ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan kondisi lapangan.
Laporan itu menyebutkan, bila tidak segera di perbaiki, permasalahan ini dapat membuat proyek tidak mencapai target rehabilitasi dan pembangunan gedung sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan.
BPK menegaskan bahwa proyek pembangunan rumah sakit harus memenuhi standar kualitas yang ketat, mengingat layanan kesehatan menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Proyek Ruang Rawat Inap KRIS tersebut masuk dalam APBD Kota Sungai Penuh 2024, dengan pagu dan HPS yang sama, yakni Rp 3,349 miliar.
Proses lelang di lakukan melalui metode pascakualifikasi satu file sistem gugur dengan penawaran harga terendah.
Dari 25 perusahaan yang ikut serta, CV Tirta Arum asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat di nyatakan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 3.312.143.798,15. Perusahaan tersebut memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana usaha kecil.
Seluruh detail temuan BPK RI 2025 kini berada di tangan instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Publik pun menunggu langkah korektif terhadap proyek yang menyangkut fasilitas kesehatan utama di Kota Sungai Penuh tersebut.(*)







