Home / Kota Sungai Penuh

Kamis, 22 Oktober 2020 - 18:55 WIB

Pemdes Talang Lindung Sukses Lakukan Sidang Itsbat Nikah Massal

eksisjambi.com,Talang Lindung -Kepemilikan buku nikah merupakan hak dasar warga yang harus terpenuhi, banyaknya pernikahan warga yang tidak tercatat oleh kementerian agama sehingga hal itu berdampak terhadap tidak bisanya warga mengakses dokumen akta kelahiran, karena syarat administratif untuk membuat akta kelahiran harus menyertakan buku nikah,KK dan surat keterangan kelahiran dari pihak kesehatan.

Menanggapi kebutuhan dasar warga tersebut, Pemerintah Desa Talang Lindung menganggap hal ini sangat urgent untuk menyelesaikannya, maka Pemerintah Desa Talang Lindung Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh Bekerja Sama Dengan Pengadilan Agama Dan Kantor Urusan Agama (KAU) Kecamatan Sungai Bungkal, dengan melakukan isbath nikah massal Pada Hari Kamis(22/10/20)

Baca Juga :  Ketua DPRD Lendra Hadiri Penurunan Bendera Merah Putih Dalam Rangka HUT RI Ke-79

Sidang itsbath nikah ini di Hadiri Langsung Camat Sungai Bungkal, Forum Kades Sungai Bungkal, Babinsa,Babhinkatibmas, Bpd,Tokoh Masyarakat dan TP.PKK Desa Talang Lindung.

Acara ini diselenggarakan bertempat Aula Kantor Pemerintahan Desa Talang Lindung Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh, Yang di Ikuti 26 Pasutri (Pasangan Suami Istri) Peserta Itsbat Nikah Massal ini
Yang Berjalan Sukses dan Lancar.

diruang Kerjanya Kepala desa Talang Lindung, Zulfajri, SH Menyampaikan Pasangan Suami istri Yang Sebelumnya Telah lama Melakukan Pernikahan dan untuk membuat Ligelitas yang Bekerja Sama dengan Pengadilan Agama Kota Sungai penuh.

Baca Juga :  Semangat dan Antusias Tim Srikandi Desa Tanjung Solidkan Barisan Menangkan Fikar-Yos

” Tujuan dari Pelaksanaan Itsbat Nikah Massal ini adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.” Ungkap Kades Talang Lindung.

dan Menambahkan Untuk Desa Talang Lindung Kecamatan Sungai Bungkal Saat ini Itsbat Nikah Massal di ikuti dua puluh enam pasang.

” Ya… untuk saat ini Pasangan Suami istri Yang Melangsungkan itsbat Nikah Massal atau Membuat Ligilitas oleh Pengadilan agama Berjumlah 26 Pasutri.” Tutup Kades Zulfajri.( Den)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wawako Antos Kukuhkan Duta Genre dan TPPS Kota Sungai Penuh Masa periode 2023 – 2025

Kota Sungai Penuh

DPRD Sungai Penuh Setujui Ranperda Menjadi Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2019.

Advertorial

Kenduri Sudah Tuai Desa Debai 2025, Simbol Syukur dan Kearifan Lokal yang Terjaga

Daerah

DPRD Kota Solok Kunker ke Dinkes Kota Sungai Penuh

Kota Sungai Penuh

Pasangan Fikar-Yos Resmi Mendaftar di KPU Kota Sungai Penuh
FUSAKO FEST 2026

Daerah

FUSAKO FEST 2026: Langkah Nyata HIMSAK dalam Memajukan SDM 
pemantauan malam pergantian Tahun Baru 2026

Daerah

Wako Alfin Bersama Polres Kerinci Pantau Keamanan Malam Pergantian Tahun 2026

Advertorial

Pemuda Sungai Penuh Tembus Kampus Top Dunia