Eksisjambi.com, Sungai Penuh- Pemerintah Kota Sungai Penuh diminta segera menindak tegas provider yang diduga membangun tower telekomunikasi tanpa izin, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) tentang pajak dan retribusi.
Seperti yang terlihat di Desa Talang Lindung Kec Sungai Bungkal kota Sungai Penuh.
Pengerjaan proyek pembangunan Tower yang sekarang sedang berjalan diduga tidak mengantongi izin, yang seharusnya sebelum Tower dibangun pihak kontraktor atau penanggung jawab proyek mengurus izinnya terlebih dahulu namun justru di abaikan oleh pihak penanggung jawab kegiatan.
Pihak penanggung jawab kegiatan pembangunan tower tersebut justru menomor dua kan soal izin, dengan beraninya membangun fisik di lapangan seolah olah mereka kebal akan aturan yang berlaku di Pemerintahan Kota Sungai Penuh.
Dan dalam proses Sewa lahan untuk pembangunan Tower tersebut juga patut diduga adanya kongkalikong yang menguntungkan oknum perpanjangan tangan dari pihak perusahaan.
Sudah saatnya lah pihak Pemerintah Daerah mengambil sikap dalam hal ini dan pihak APH juga harus tanggap dan jeli , kapan perlu stakeholder Terkait atau Pemangku Kepentingan , turun kelapangan untuk investigasi langsung melihat fakta dan realita di lapangan.jika terbukti ada yang dilanggar ya proses hukum harus ditegakkan.(*#*)